Urgensi Pembentukan Lembaga Khusus Pengelola Reformasi Regulasi

Upaya radikal namun diyakini akan memberikan pengaruh cepat. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), M.Nur Solikhin, menjelaskan setidaknya ada dua masalah utama yang terjadi dalam sistem regulasi di Indonesia. Pertama, terus membengkaknya jumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia.   Kedua, banyak di antara peraturan perundang-undangan yang ada tersebut justru tidak sinkron satu sama…

Penataan Kelembagaan Untuk Mendorong Reformasi Regulasi di Indonesia

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasona H. Laoly dalam Seminar Pembangunan Hukum di Jakarta pada Oktober 2017 menyatakan bahwa kualitas regulasi saat ini masih rendah. Kualitas regulasi yang rendah tersebut ditandai dengan masih banyaknya tumpang tindih, ketidakharmonisan antara peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah, dan peraturan perundang-undangan yang tidak efektif keberadaannya. Kualitas regulasi…

Penyandang Disabilitas Masih Dilihat Sebagai Beban

Pada UU Nomor 8 tahun 2016, diamanatkan pembentukan Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas yang bakal mengontrol berbagai kebijakan pemerintah agar tetap melindungi penyandang disabilitas. “Saya mendorong penyandang disabilitas sebagai komisioner karena mereka yang paling tahu kebutuhannya,” kata Fajri Nursyamsi,  peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), kepada Reja Hidayat dari tirto.id, pada Senin (5/9/2016). Bagaimana kesiapan…

MPR dan Ketatanegaraan

Meski tak banyak diketahui publik, Majelis Permusyawaratan Rakyat telah melakukan rangkaian kegiatan sejak lebih dari setahun yang lalu untuk mendorong amandemen UUD 1945 untuk kelima kali. Seminar, forum diskusi, dan acara lainnya telah dilaksanakan di sejumlah universitas di seluruh Indonesia untuk semakin mengerucutkan ide ini. Sebuah tim ahli yang khusus ditugaskan untuk mengkaji soal amandemen…

Polemik Peraturan Menteri Perhubungan Terkait Transportasi Berbasis Aplikasi

Diam-diam dan secara mengejutkan Kementerian Perhubungan menerbitkan peraturan mengenai transportasi onlineatau transportasi berbasis aplikasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Peraturan yang dirilis pada 20 April 2016 lalu ternyata telah ditetapkan pada 28 Maret 2016 dan diundangkan pada 1 April 2016. Peraturan…

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [i] Bivitri Susanti [ii] 1. PENDAHULUAN Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,…

Perdebatan Doktriner Mengenai Peninjauan Kembali

Terlepas dari sikap hati-hati yang dipenuhi hakim, kekeliruan atau kesalahan tetap dapat terjadi, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas kesalahan tersebut harus tetap dibuka. Prinsip finalitas terefleksikan dengan baik oleh maksim litis finiri oportet. Bahwa proses yudisial harus mencapai titik akhir, dan putusan pengadilan harus dilindungi untuk tidak diuji kembali oleh lembaga peradilan yang sama…

DPR Dinilai Masih Gagap dalam Tentukan Materi Perundang-undangan

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, menilai DPR masih gagap dalam mengatur materi mana yang seharusnya diatur dalam undang-undang. Menurut Ronald, dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2015-2019 terdapat beberapa materi yang diusulkan oleh DPR yang sebenarnya tidak perlu diatur dalam level UU. “DPR terlalu memaksakan suatu materi…

Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bukan Semata pada “Merugikan Keuangan Negara”

Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan berbagai penafsiran yang dianggap menjerat banyak korban.Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian “merugikan keuangan negara” daripada unsur lain yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Diskusi mengenai “Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi: Norma dan Praktiknya”…