BPHN Ingatkan 7 Kementerian Serius Rampungkan RUU Prioritas 2019

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengundang sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L) untuk membahas dan mencari strategi merampungkan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2019. Sebab, penyelesaian pembahasan Prolegnas Prioritas 2019yang berjumlah 55 RUU masih terbilang minim. Kepala BPHN Prof R. Benny Riyanto meminta keseriusan seluruh K/L terutama yang berstatus sebagai pemrakarsa (inisiatif),…

Menteri Bambang Dorong Pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi untuk Sinergikan Kebijakan dan Regulasi Nasional

JAKARTA –  Hasil kajian Growth Diagnostics Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 menunjukkan salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi. Beberapa indikator yang juga masuk ke dalam the most binding constraint, antara lain: regulasi yang tumpang tindih dan relatif masih tertutup termasuk di pasar tenaga kerja, serta kualitas institusi yang masih rendah terutama pada isu koordinasi kebijakan.…

Menteri Bambang Dorong Pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi untuk Sinergikan Kebijakan dan Regulasi Nasional

JAKARTA – Hasil kajian Growth Diagnostics Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 menunjukkan salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi. Beberapa indikator yang juga masuk ke dalam the most binding constraint, antara lain: regulasi yang tumpang tindih dan relatif masih tertutup termasuk di pasar tenaga kerja, serta kualitas institusi yang masih rendah terutama…

Menteri Bambang Dorong Pembentukan Lembaga Pengelola Regulasi

INDOPOS.CO.ID –  Hasil kajian Growth Diagnostics Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 menunjukkan salah satu faktor penghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah regulasi dan institusi. Beberapa indikator yang juga masuk ke dalam the most binding constraint, antara lain, regulasi yang tumpang tindih dan relatif masih tertutup termasuk di pasar tenaga kerja. Begitu pula kualitas institusi yang masih rendah terutama…

Pernyataan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Terkait Surat Menteri Perhubungan Mengenai Transportasi Berbasis Aplikasi

“Pemerintah Harus Perkuat Kerangka Hukum Ekonomi Kreatif”   Munculnya surat yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan kepada Kapolri perihal kendaraan pribadi (sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang) yang digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang dengan memungut bayaran telah menimbulkan polemik.   Meskipun surat itu telah dicabut setelah adanya desakan masyarakat, persoalan belum sepenuhnya selesai.…

Benang Kusut Reformasi Regulasi

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang yang melewati batas waktu masa sidang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UUD 1945 menunjukkan tata kelola legislasi yang semakin buruk saat ini. Perppu ini dibentuk disertai dengan kontroversi mengenai tidak adanya urgensi kegentingannya dan ketidaktaatan terhadap putusan MK yang memutuskan memperbaiki proses pembahasan UU Cipta Kerja. Alih-alih…

Mendorong Reformasi Regulasi sebagai Agenda Bersama

  Pada tahun 2020, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau lebih dikenal sebagai omnibus law, mendapat reaksi yang sangat keras dari publik. Pandangan publik diarahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat selaku lembaga legislatif yang meloloskan undang-undang tersebut. Upaya berbagai kalangan mengawal proses pembentukan UU Cipta Kerja di ranah legislatif merupakan langkah yang penting. Ini berlaku…

Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan pesat telah mengubah pola interaksi dalam masyarakat. Banyak aktivitas yang dulu harus dilakukan secara langsung, kini bisa dilakukan dari jarak jauh. Urusan perbankan, belanja dan lain-lain selesai dengan sentuhan tangan. Tak terkecuali urusan berobat. Di masa pandemi ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan klinis secara online. Bahkan pemerintah menyarankan masyarakat…

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?   Untuk memahami terbitnya Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tentu tidaklah cukup dengan melihatnya dari kacamata teknis hukum an sich.…