RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata

Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas…

Memangkas Kerumitan Peradilan Perdata

Bimo Prasetio, seorang advokat, mengungkapkan bahwa keharusan para pihak yang bersengketa untuk hadir dalam persidangan perkara gugatan sederhana cukup efektif. Bimo sebagai pimpinan salah satu kantor konsultan hukum di Jakarta Selatan memiliki sengketa yang nilainya terhitung kecil untuk skala Jakarta. Mengetahui Mahkamah Agung mengeluarkan pengaturan baru, yakni gugatan sederhana, Bimo mencoba mendaftarkan perkaranya di Pengadilan…

Pembukaan Masa Persidangan DPR: Segera Ajukan Hak Angket, Jangan Jadi Pengalihan Isu Strategis Lain

DPR resmi membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 melalui Rapat Paripurna 5 Maret 2024. Masa Persidangan IV ini akan diselenggarakan dalam satu bulan ke depan, sampai 4 April 2024. Setelahnya DPR akan kembali menjalani masa reses sampai 13 Mei 2024. Masa persidangan ini menjadi lebih dinamis karena menjadi masa persidangan yang pertama setelah pemungutan…

Negara Harus Melindungi Pembela HAM

Ruang gerak masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir mengalami penyempitan. Salah satu tanda penyempitan tersebut adalah maraknya berbagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM). Sepanjang Januari-Mei 2023, Amnesty International Indonesia mencatat adanya 127 serangan terhadap pembela HAM. Beberapa penyerangan tersebut diduga melibatkan aktor negara seperti tentara, polisi, dan pejabat pemerintah pusat dan daerah. Menurut…

Urgensi Pengesahan RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) belum kunjung dibahas oleh DPR meskipun pemerintah telah mengirimkan surat presiden sejak 4 Mei 2023. RUU Perampasan Aset harus terus didorong untuk mengoptimalkan penegakan hukum tindak pidana korupsi dan asset recovery. RUU Perampasan Aset akan mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis…

Rendahnya Constitutional Obedience terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda berpartisipasi dalam diskusi kelompok terpumpun bertema “Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi” yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 7-9 September 2023 di Yogyakarta.  Diskusi tersebut bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi sejauh mana…

Pengadilan Negeri Tidak Berwenang Menunda, Pemilu Tetap Dilaksanakan Sesuai Konstitusi

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Melalui Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) terhadap tindakan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang tidak meloloskan PRIMA sebagai partai politik peserta Pemilu. Putusan tersebut menyatakan…

RUU Perkumpulan Penting untuk Memberikan Pelindungan dan Kepastian Hukum

Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan (RUU Perkumpulan) merupakan salah satu RUU yang terdapat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada periode Prolegnas 2010-2014, RUU Perkumpulan merupakan RUU usulan Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2011, namun belum pernah dibahas. Sementara untuk Prolegnas periode 2015-2019, RUU Perkumpulan diusulkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pada…

Tak hanya soal rokok batangan: revisi aturan pengendalian tembakau harus lebih keras terhadap industri rokok

Larangan penjualan rokok batangan di Indonesia tak akan sebatas wacana. Presiden Joko Widodo menegaskan niat itu dalam sebuah pernyataan akhir tahun lalu. Pemerintah memang baru saja memberikan sinyal akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Kepastian itu tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022…