Search
MENGENAI PSHK

[02 Dec 2011 10:17:00]
Pernyataan Sikap atas Persiapan Pembentukan Panitia Seleksi Penyelenggara Pemilihan Umum

Pernyataan Sikap

 

Centre for Electoral Reform (CETRO), DEMOS, FITRA, FORMAPPI, GPSP,

Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Corruption Watch (ICW),

Indonesia Parliamentary Center (IPC), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), KRHN, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia,

Komwas PBB, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), PPUA PENCA, PPCI, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), PUSKAPOL UI,  Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Soegeng Sarjadi Syndicate (SSS), YAPPIKA

 

UMUMKAN NAMA-NAMA

PANSEL PENYELENGGARA PEMILU

 

Jakarta, 1 Desember 2011

 

Pemerintah tengah menyiapkan panitia seleksi calon komisioner KPU dan Bawaslu. Daftar nama Pansel sudah diserahkan Kemendagri dan kini tinggal menunggu persetujuan Presiden. Pansel yang direncanakan diketuai Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, dijadwalkan mulai bekerja dalam waktu dekat. Direncanakan Mendagri dalam sidang pertama Pansel mengagendakan untuk membahas kriteria calon komisioner KPU dan Bawaslu, sebelum melakukan pembukaan pendaftaran.

Meski Kemendagri telah mengisyaratkan pembentukan Pansel KPU dan Bawaslu, namun hingga kini nama-nama yang diusulkan kepada Presiden belum diumumkan (dibuka) kepada publik. Situasi serba-tertutup ini menimbulkan kecurigaan adanya “permainan” dalam penentuan pansel penyelenggara pemilu yang akan menguntungkan pihak-pihak tertentu.  

Selain itu, idealnya untuk menjaga independensi yang menjadi ketua Pansel lebih baik dari unsur masyarakat, mengingat dalam UU hanya mengatur unsur Pansel terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Undang-undang tidak mengatur ketua pansel harus dari pemerintah (Mendagri).

Ketertutupan proses merupakan ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu yang mandiri dan independen sebagaimana mandat konstitusi. Ketidakpercayaan publik terhadap panitia seleksi, akan berdampak pada terpilihnya penyelenggara pemilu yang baru. Proses dan hasil pemilu yang demokratis berawal dari proses pembentukan pansel penyelenggara pemilu yang terbuka dan diisi oleh orang-orang yang memiliki track record dalam kepemiluan dan integritas yang kuat. Jika penyelenggara pemilu yang dilahirkan bukanlah berdasarkan jaminan mutu atas kualitas dan kapasitas, namun lebih pada jaminan kepentingan, maka akan merusak kemandirian penyelenggara karena akan membawa misi menguntungkan kandidat  tertentu semata.

Masyarakat sudah jera melihat formalitas proses seleksi penyelenggara pemilu. Penyelenggara dipilih dalam mekanisme yang “seolah-olah demokratis”, namun dalam praktiknya penuh akal-akalan. Kandidat penyelenggara yang potensial disingkirkan oleh panitia seleksi “pesanan”. Akibatnya berapapun calon yang diajukan ke DPR, tidak ada pilihan tepat terhadap calon yang ada. Artinya memang sejak awal tidak ada pilihan. Akibatnya sulit mengharapkan orang yang tepat karena mereka telah tersingkir sejak awal. Proses seperti itulah yang terjadi dalam seleksi anggota KPU 2007 lalu. Akhirnya sebagus apapun Undang-Undang Pemilu yang akan dihasilkan, tidak akan ada artinya jika penyelenggara pemilu yang dihasilkan tidak berkualitas.

 

Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mendesak Pemerintah agar segera mengumumkan kepada publik nama-nama Panitia Seleksi penyelenggara pemilu yang akan ditunjuk. Pemerintah perlu juga menjelaskan mengapa nama-nama tersebut dipilih menjadi Panitia Seleksi.
  2. Meminta Pemerintah lebih terbuka kepada publik dalam proses penentuan tim seleksi dan pelaksanaan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
  3. Menolak berbagai bentuk intervensi pemerintah dalam pembentukan KPU dan BAWASLU

 

 

Contact Person:

Hadar Gumay (CETRO) 08881879813

Heppy Sebayang (PPUA PENCA) 0818165708

Pipit Apriani (KIPP Indonesia) 085811227868

Veri Junaidi (Perludem) 085263006929

Yusfitriadi (JPPR) 08128900723

Terbaru

[15 Feb 2012 13:20:00]
Pendapat Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho: kekerasan oleh anggota ormas cukup ditindak dengan KUHP
Kekerasan yang dilakukan ormas berkedok agama seakan tidak ada solusinya selain dengan cara membubarkan ormas tersebut. Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho menyarankan bahwa cukup dengan menindak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada anggota ormas tersebut, tidak perlu membekukan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Berkaitan dengan UU Ormas No 8/1995, wacana yang wajib diusung adalah mencabut UU tersebut dengan UU baru mengenai perkumpulan. Berikut wawancara Ery Nugroho dengan Kantor Berita 68H.

[31 Jan 2012 04:59:00]
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri: Abraham Dipilih karena Mudah Dikendalikan Partai
Mengomentari terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri berpendapat karena Samad dianggap lebih mudah dikendalikan oleh partai politik (parpol). Berikut selengkapnya.

[22 Dec 2011 11:22:00]
2012 to Be a Big Year for Indonesian Legislators
Next year is predicted to be an intense year for legislation, since there will be several bills to be completed; namely the anti-graft commission bill, the special status for Yogyakarta and the election bill.

[22 Dec 2011 11:17:00]
Jumlah RUU di Prolegnas 2012 Terlalu Banyak
Target DPR mengesahkan 64 RUU untuk 2012 terlalu banyak; sebaiknya mengejar kualitas ketimbang kuantitas.


Terbitan PSHK
 
| Dari PSHK | Dukung PSHK | Mitra PSHK | Galeri |
Puri Imperium office Plaza UG 11-12 Kuningan Madya - Jakarta Selatan