Search
DARI PSHK

[04 Jul 2011 10:23:00]
Siaran Pers Bersama Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) Mengenai Desakan Penerbitan Keppres Jabatan Ketua KPK Busyro Muqoddas Selama 4 Tahun

Busyro 4 Tahun, Presiden Harus Segera Terbitkan Keppres

Masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas yang hanya satu tahun menjadi perdebatan ditengah masyarakat. Dimana, menurut Keppres No 129/P/-2010, Busyro masuk di tengah-tengah jabatan KPK periode 2007–2011 untuk mengisi satu dari lima pimpinan kolektif KPK yang kosong ditinggal Antasari Azhar. Sedangkan dalam Pasal 34 UU KPK (UU No. 30 Tahun 2002) hanya disebutkan masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 (empat) tahun. Hal ini dipersoalkan oleh beberapa elemen masyarakat sipil baik dari NGO maupun secara individual dalam gugatan uji materilnya ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Putusan MK : Pimpinan KPK 4 Tahun

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada hari Senin (20/6), MK memutuskan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun. Artinya, Busyro yang baru menjalani kurang dari satu tahun sebagai pimpinan KPK akan meneruskan tugasnya selama 4 tahun kedepan. Dengan demikian Keppres pengangkatan Busyro sebelumnya Batal Mutlak (absolute nietig) karena bertentangan dengan tafsiran MK terhadap Pasal 34 UU KPK yang menyatakan pimpinan KPK yang diangkat bersamaan maupun pengganti memegang jabatannya selama 4 (empat) tahun (Putusan MK No. 5/PUU-IX/2011, h. 78).

Namun, beberapa anggota DPR (khususnya komisi III), menganggap logika putusan MK seharusnya berlaku ke depan (prospective). Dimana dengan berlaku ke depan, maka putusan MK sama sekali tidak berguna untuk Busyro Muqoddas dan hanya akan berfungsi untuk pemilihan KPK berikutnya. Disinilah tampak semangat pemberantasan korupsi memang telah hilang dari jiwa parlemen kita. Yang ada kemudian, DPR hanya mengamankan kepentingan kelompok mereka.

DPR Tidak Berwenang Menetapkan Masa Jabatan

DPR tidak memiliki kewenangan menafsirkan masa jabatan komisioner KPK. Apalagi tafsiran yang dikembangkan DPR tersebut merupakan opini menyesatkan atau inkonstitusional. DPR hanya berwenang memilih calon yang diajukan Presiden.

DPR juga tidak sepatutnya mempersoalkan sifat Putusan MK ini apakah retroaktif atau tidak. Pasal 47 UU MK mengatakan, “demi asas kemanfaatan yang merupakan tujuan universal hukum, maka untuk kasus-kasus tertentu MK dapat memberlakukan secara retroaktif”. Keputusan MK bersifat final dan mengikat sebagai /The Sole Interpreter of Constitution (satu-satunya penafsir konstitusi).

Demi tegakknya hukum dan konstitusi di negeri ini, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyatakan sikap:

1.  Mendesak Presiden Republik Indonesia agar segera menerbitkan Keppres yang merevisi masa jabatan Busyro Muqoddas sebagai pimpinan KPK yang sebelumnya menjabat hanya satu tahun menjadi 4 tahun, terhitung sejak tahun 2010 dan berakhir pada tahun 2014.

2. Mengecam sikap DPR yang bersikukuh meminta 10 nama calon anggota KPK kepada pansel untuk proses fit and proper test sebagai bentuk pembangkangan dari Putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

 

Jakarta, 26 Juni 2011

Koalisi Pemantau Peradilan (KPP)

Indonesia Legal Roundtable (ILR), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Masyarakat Pemantau Peradilan (MaPPI) FHUI, , Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Transparency Internasional (TI) Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Terbaru

[15 Feb 2012 13:20:00]
Pendapat Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho: kekerasan oleh anggota ormas cukup ditindak dengan KUHP
Kekerasan yang dilakukan ormas berkedok agama seakan tidak ada solusinya selain dengan cara membubarkan ormas tersebut. Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho menyarankan bahwa cukup dengan menindak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada anggota ormas tersebut, tidak perlu membekukan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Berkaitan dengan UU Ormas No 8/1995, wacana yang wajib diusung adalah mencabut UU tersebut dengan UU baru mengenai perkumpulan. Berikut wawancara Ery Nugroho dengan Kantor Berita 68H.

[31 Jan 2012 04:59:00]
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri: Abraham Dipilih karena Mudah Dikendalikan Partai
Mengomentari terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri berpendapat karena Samad dianggap lebih mudah dikendalikan oleh partai politik (parpol). Berikut selengkapnya.

[22 Dec 2011 11:22:00]
2012 to Be a Big Year for Indonesian Legislators
Next year is predicted to be an intense year for legislation, since there will be several bills to be completed; namely the anti-graft commission bill, the special status for Yogyakarta and the election bill.

[22 Dec 2011 11:17:00]
Jumlah RUU di Prolegnas 2012 Terlalu Banyak
Target DPR mengesahkan 64 RUU untuk 2012 terlalu banyak; sebaiknya mengejar kualitas ketimbang kuantitas.


Terbitan PSHK
 
| Dari PSHK | Dukung PSHK | Mitra PSHK | Galeri |
Puri Imperium office Plaza UG 11-12 Kuningan Madya - Jakarta Selatan