Search
DARI PSHK

[12 Jul 2011 10:41:00]
Pernyataan Bersama tentang Pencabutan UU Ormas dan Menggantinya Dengan UU Perkumpulan

Keberadaan UU Ormas Berpotensi Untuk Dimanfaatkan

Sebagai Alat Perlawanan Balik Kekuatan Anti-Perubahan

 

UU Ormas Harus Dicabut, Ganti dengan UU Perkumpulan !

============================================================= 

 

Pada kisaran awal bulan Juni lalu DPR-RI telah melaksanakan serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum terkait revisi UU No.8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada kesempatan itu Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Berserikat telah menyampaikan masukannya, yang pada intinya menuntut agar Pemerintah dan DPR mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi sosial tanpa anggota/ non-membership organization) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi sosial dengan anggota/ membership-based organization).

 

Pada kesempatan ini, kami ingin terus menegaskan urgensi untuk segera mencabut UU Ormas dan menggantinya dengan UU Perkumpulan. Kami memandang bahwa keberadaan UU Ormas akan terus menjadi ancaman bagi kebebasan berserikat berkumpul di Indonesia. UU yang didesain sebagai alat Orde Baru dalam mengendalikan dinamika masyarakat sipil ini, berpotensi untuk digunakan oleh kekuatan anti-perubahan untuk melakukan perlawanan balik.

 

Bentuk Ormas tidaklah dikenal dalam kerangka hukum yang benar, ia merupakan kreasi rezim Orde Baru yang bertujuan mengontrol dinamika organisasi masyarakat di Indonesia. UU No.8/1985 Tentang Organisasi Kemsyarakatan (Ormas) lahir dengan semangat mengontrol dan merepresi dinamika organisasi masyarakat. Bentuk Ormas sendiri adalah bentuk yang sebetulnya tidak memiliki tempat dalam kerangka hukum di Indonesia, namun dipaksakan karena kebutuhan rezim Orde Baru untuk menerapkan konsep “wadah tunggal” nya. Konsep wadah tunggal ini bermaksud untuk melokalisir satu kelompok yang dianggap sejenis dalam satu wadah yang “sah” sehingga mudah dikontrol karena nantinya hanya akan ada satu wadah untuk setiap jenis kelompok. Selain itu UU Ormas juga memuat ancaman pembekuan dan pembubaran yang represif tanpa mensyaratkan proses pengadilan yang adil dan berimbang.

 

Kami yakin bahwa berbagai bentuk kebebasan yang kita perjuangkan bersama di negeri ini, haruslah kita jaga dan rawat bersama. Untuk itu, masyarakat harus bersama melawan berbagai upaya dari kelompok anti perubahan untuk menggerogoti berbagai bentuk kebebasan, termasuk melalui proses legislasi seperti RUU Intelijen, RUU Ormas, dlsb.

 

Dinamika organisasi masyarakat sipil di era reformasi ini semakin berkembang. Berbagai kegiatan advokasi HAM, anti-korupsi, lingkungan hidup dll nampaknya mulai membuat kekuatan anti-perubahan semakin terganggu dan semakin cepat berkonsolidasi untuk melakukan perlawanan balik.

 

Untuk itu kami mendesak Pemerintah dan DPR untuk:

 

  1. 1.      Menjaga kebebasan berserikat berkumpul yang dijamin UUD 1945. Pemerintah dan DPR harus berpihak pada masyarakat pro-perubahan untuk menjaga bersama kebebasan berorganisasi. Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan negara berlandaskan kekuasaan (machtstaat). Pemerintah dan DPR harus menolak berbagai upaya perlawanan balik dari kekuatan anti-perubahan yang akan terus mengembangkan wacana represi berupa pembubaran, pembekuan, pengusiran organisasi dan berbagai tindakan represif yang bertentangan dengan kebebasan berserikat berkumpul di suatu negara hukum.
  2. 2.      Mencabut UU Ormas dan mengembalikan pengaturan mengenai organisasi masyarakat kepada kerangka hukum yang benar, yaitu badan hukum Yayasan (untuk organisasi sosial tanpa anggota) dan badan hukum Perkumpulan (untuk organisasi sosial dengan anggota).
  3. 3.      Mendorong pembahasan RUU Perkumpulan yang sudah masuk dalam Prolegnas 2010-2014. Sampai saat ini draft RUU Perkumpulan masih disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. RUU ini rencananya akan memperbarui pengaturan badan hukum Perkumpulan yang sampai saat ini masih diatur dalam peraturan kuno Stb.1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtpersoonlijkheid van Verenegingen). Berbagai pengaturan terkait organisasi berdasarkan keanggotaan (membership-based organization) akan diatur dalam UU Perkumpulan ini. RUU Perkumpulan ini secara hukum lebih punya dasar, namun malah tergeser dengan RUU Ormas yang salah arah, yang justru masuk dalam Prioritas Legislasi tahun 2011 ini.

 

 

 

Jakarta 10 Juli 2011

 

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH-Jakarta), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA), Publish What You Pay (PWYP), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS), Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Public Interest Lawyer Network, Greenpeace, HUMA

Terbaru

[15 Feb 2012 13:20:00]
Pendapat Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho: kekerasan oleh anggota ormas cukup ditindak dengan KUHP
Kekerasan yang dilakukan ormas berkedok agama seakan tidak ada solusinya selain dengan cara membubarkan ormas tersebut. Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho menyarankan bahwa cukup dengan menindak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada anggota ormas tersebut, tidak perlu membekukan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Berkaitan dengan UU Ormas No 8/1995, wacana yang wajib diusung adalah mencabut UU tersebut dengan UU baru mengenai perkumpulan. Berikut wawancara Ery Nugroho dengan Kantor Berita 68H.

[31 Jan 2012 04:59:00]
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri: Abraham Dipilih karena Mudah Dikendalikan Partai
Mengomentari terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri berpendapat karena Samad dianggap lebih mudah dikendalikan oleh partai politik (parpol). Berikut selengkapnya.

[22 Dec 2011 11:22:00]
2012 to Be a Big Year for Indonesian Legislators
Next year is predicted to be an intense year for legislation, since there will be several bills to be completed; namely the anti-graft commission bill, the special status for Yogyakarta and the election bill.

[22 Dec 2011 11:17:00]
Jumlah RUU di Prolegnas 2012 Terlalu Banyak
Target DPR mengesahkan 64 RUU untuk 2012 terlalu banyak; sebaiknya mengejar kualitas ketimbang kuantitas.


Terbitan PSHK
 
| Dari PSHK | Dukung PSHK | Mitra PSHK | Galeri |
Puri Imperium office Plaza UG 11-12 Kuningan Madya - Jakarta Selatan