Search
AKTIVITAS AKAN DATANG

[14 Sep 2011 09:12:00]
LEGISLATIVE DRAFTING TRAINING BATCH VI

Sejak 1997, Indonesia mengalami booming undang-undang, hampir semua hal coba untuk diselesaikan melalui pembuatan peraturan. Kecenderungan yang sama juga terjadi di daerah sejak lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, berbagai peraturan undang-undang dan peraturan daerah yang lahir tersebut ternyata tidak banyak membawa perubahan bagi Indonesia.

Kondisi ini tidak lepas dari berbagai masalah peraturan di Indonesia, antara lain: Pertama, peraturan yang ada tidak menyelesaikan permasalahan yang ada; kedua, peraturan yang ada harus segera diganti begitu diundangkan; ketiga, peraturan yang ada justru menimbulkan masalah baru; keempat, peraturan yang ada menambah beban bagi masyarakat.

Tidak adanya partisipasi publik dalam proses pembuatan peraturan adalah salah satu penyebab permasalahan diatas. Hal lain adalah keterbatasan pengetahuan dari para aktor yang terlibat dalam penyusunan peraturan. Dari pengalaman PSHK bekerja dengan lembaga pemerintah, baik DPR, DPRD maupun departemen teknis, tidak ada metode tertentu yang mereka gunakan dalam penyusunan peratutan perundang-undangan. Tidak heran jika kemudian banyak sekali peraturan yang “copy paste” dari peraturan yang ada di negara lain (untuk undang-undang) atau dari daerah lain (untuk peraturan daerah).

Dengan latar belakang di atas, PSHK akan menggelar pelatihan perancangan peraturan perundang-undangan, untuk memberikan bekal bagi para aktor yang terlibat dalam pembuatan peraturan Perundang-undang.

 


TEKNIS PENDAFTARAN

 

  1. Melakukan konfirmasi via email atau telepon untuk memastikan ketersediaan tempat.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang dapat di download pada formulir pendaftaran dibawah ini.
  3. Melakukan pembayaran, dengan cara mentransfer ke rekening Bank CIMB Niaga Cabang Cikini no. 202 01 00286 00 7 a/n. Yayasan Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

 Ketentuan pembayaran:

    • Pembayaran lunas, pembayaran 100 % biaya investasi yang dilakukan pada saat melakukan pendaftaran.
    • Pembayaran bertahap, Down Payment sebesar 50% dari biaya investasi yang dibayarkan pada saat melakukan pendaftaran, dan sisanya dapat dilunasi paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2011.
    • Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan kami belum menerima pelunasannya, maka peserta dianggap batal mengikuti pelatihan dan dimasukan kedalam daftar tunggu pelatihan berikutnya dengan dikenakan biaya administrasi 10% dari biaya investasi.

 

  1. Mengirimkan bukti transfer pembayaran beserta formulir pendaftaran yang telah diisi  lengkap ke no. faks. 021-8370 1810 ditujukan kepada Sdri. Diah Rahmawati.
  2. Setelah kami menerima seluruh bukti pembayaran berikut formulir pendaftaran, kami akan mengirimkan konfirmasi keikutsertaan dalam pelatihan serta jadwal pelatihan.
  3. Pendaftaran paling lambat dilakukan pada tanggal 30 September 2011.
Apabila ada hal-hal yang ingin ditanyakan berhubungan dengan teknis pendaftaran serta pembayaran, dapat menghubungi Diah atau Amalia di no. Telepon 021-8370 1809.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    




DOWNLOAD DOKUMEN
FilenameSize
Formulir_Pendaftaran_LDT_Bali_VI.doc33.5
Frequently_Asked_Questions-LDT_Bali_VI.pdf71.75
Terbaru

[15 Feb 2012 13:20:00]
Pendapat Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho: kekerasan oleh anggota ormas cukup ditindak dengan KUHP
Kekerasan yang dilakukan ormas berkedok agama seakan tidak ada solusinya selain dengan cara membubarkan ormas tersebut. Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho menyarankan bahwa cukup dengan menindak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada anggota ormas tersebut, tidak perlu membekukan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Berkaitan dengan UU Ormas No 8/1995, wacana yang wajib diusung adalah mencabut UU tersebut dengan UU baru mengenai perkumpulan. Berikut wawancara Ery Nugroho dengan Kantor Berita 68H.

[31 Jan 2012 04:59:00]
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri: Abraham Dipilih karena Mudah Dikendalikan Partai
Mengomentari terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri berpendapat karena Samad dianggap lebih mudah dikendalikan oleh partai politik (parpol). Berikut selengkapnya.

[22 Dec 2011 11:22:00]
2012 to Be a Big Year for Indonesian Legislators
Next year is predicted to be an intense year for legislation, since there will be several bills to be completed; namely the anti-graft commission bill, the special status for Yogyakarta and the election bill.

[22 Dec 2011 11:17:00]
Jumlah RUU di Prolegnas 2012 Terlalu Banyak
Target DPR mengesahkan 64 RUU untuk 2012 terlalu banyak; sebaiknya mengejar kualitas ketimbang kuantitas.


Terbitan PSHK
 
| Dari PSHK | Dukung PSHK | Mitra PSHK | Galeri |
Puri Imperium office Plaza UG 11-12 Kuningan Madya - Jakarta Selatan