KBR68H, Jakarta – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai target 64 Rancangan Undang-Undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun depan terlalu banyak. Pada 2010, DPR hanya mampu mengesahkan 16 UU dan tahun ini hanya 24 UU. Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri mengatakan, idealnya RUU yang dibahas dalam Prolegnas maksimal 30 RUU. Menurut dia, DPR seharusnya tidak lagi mengejar kuantitas dalam Proglenas melainkan kualitas dari RUU yang akan dibahas.
“30 RUU itu sebenarnya sudah sempat dikonfirmasi oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN. Kalkukasi 30 itu kan bercermin dari hitung-hitungan beban kerja Kementerian atau lembaga pemerintah dalam mempersiapkan naskah akademik maupun RUU. Maksimal 30 RUU dalam setahun juga cukup mengena dan cocok untuk kerja DPR.”??Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan PSHK Ronald Rofiandri menilai, dengan jumlah RUU yang tidak terlalu banyak maka DPR akan bisa menghasilkan UU yang berkualitas. Sebelumnya, DPR menetapkan jumlah RUU yang akan dibahas pada tahun adalah adalah 64 RUU. Jumlah ini turun dibandingkan target tahun ini yaitu 77 RUU.
http://www.kbr68h.com/berita/nasional/16746