Transparansi dan akuntabilitas merupakan aspek yang paling penting dalam pelaksanaan pembaharuan hukum.
Pengalaman telah membuktikan bahwa segala usaha pembaharuan tidak akan membawa hasil tanpa dibarengi adanya transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Sejalan dengan prinsip tersebut, PSHK memiliki komitmen untuk semaksimal mungkin untuk melaksanakan setiap aktivitasnya secara transparan dan akuntabel. Dalam konteks pengelolaan keuangan, maka pengelolaan keuangan dilakukan dengan sangat hati-hati. Dalam rangka menunjang hal tersebut, PSHK telah memiliki Standar Prosedur Operasi Internal yang ketat. Setiap tahunnya laporan keuangan PSHK diaudit oleh akuntan publik dan diterbitkan .
Catatan: saat ini proses audit untuk laporan keuangan 1998-2000 sedang dalam penyelesaian oleh akuntan publik, dan dan akan segera dipublikasikan segera setelah proses audit selesai.