Pembaruan hukum bukanlah suatu pekerjaan yang bersifat ‘instant' (langsung jadi). Pembaharuan hukum adalah ‘investasi jangka panjang' yang dilakukan melalui perjuangan multi tahap yang panjang dan berat. Dukungan baik moril dan materiil jelas dibutuhkan disini.
PSHK sendiri didirikan dengan komitmen dan tujuan yang jelas dan kuat atas pembaruan hukum. Pada awal pendiriannya, PSHK mendapat dukungan pribadi dari para pendirinya yang memiliki komitmen terhadap pembaharuan bidang hukum, tanpa pamrih atau menunggu uluran dana eksternal dari manapun.
Namun seiring dengan berkembangnya organisasi dan kompleksitas aktivitas serta permasalahan yang dihadapi PSHK, maka tidak pelak lagi, dukungan eksternal yang lebih luas mutlak dibutuhkan
Sejak tahun 1999, PSHK mulai bekerja sama dengan berbagai lembaga donor dalam berbagai aspek kegiatannya.
Tanpa mengurangi arti penting dukungan donor dalam proses pembaruan, keterlibatan masyarakat secara langsung dalam program pembaruan hukum memiliki nilai lebih. Proses pembaruan yang didukung oleh masyarakat akan membangun konstituensi riil dan menimbulkan rasa ‘kepemilikan' nyata yang pada gilirannya akan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap seluruh upaya PSHK.
Oleh karena itu PSHK mengundang, dan sangat menyambut baik dukungan dari berbagai pihak, baik pribadi maupun institusi yang peduli terhadap pembaruan hukum di Indonesia untuk turut serta berperan aktif dalam pekerjaan ini.
PSHK tidak membatasi jenis dukungan yang diterima. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk apapun, dari yang paling riil, yaitu dalam bentuk dukungan finansial, sampai kepada bentuk-bentuk natura lainnya, yang mungkin tidak terpikirkan oleh kami, dan tergantung kasus per kasus, sepanjang sesuai dengan kebutuhan kegiatan PSHK.
Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Aria Suyudi ( aria.suyudi@pshk.or.id ) atau Bivitri Susanti ( bivitri.susanti@pshk.or.id) di (021) 8370 1809.