Search
SUPPORT

[08 Jul 2011 21:55:00]
Dukung PSHK

Pembaruan hukum bukanlah suatu pekerjaan yang bersifat ‘instant' (langsung jadi). Pembaharuan hukum adalah ‘investasi jangka panjang' yang dilakukan melalui perjuangan multi tahap yang panjang dan berat. Dukungan baik moril dan materiil jelas dibutuhkan disini.

PSHK sendiri didirikan dengan komitmen dan tujuan yang jelas dan kuat atas pembaruan hukum. Pada awal pendiriannya, PSHK mendapat dukungan pribadi dari para pendirinya yang memiliki komitmen terhadap pembaharuan bidang hukum, tanpa pamrih atau menunggu uluran dana eksternal dari manapun.

Namun seiring dengan berkembangnya organisasi dan kompleksitas aktivitas serta permasalahan yang dihadapi PSHK, maka tidak pelak lagi, dukungan eksternal yang lebih luas mutlak dibutuhkan

Sejak tahun 1999, PSHK mulai bekerja sama dengan berbagai lembaga donor dalam berbagai aspek kegiatannya.

Tanpa mengurangi arti penting dukungan donor dalam proses pembaruan, keterlibatan masyarakat secara langsung dalam  program pembaruan hukum memiliki nilai lebih. Proses pembaruan yang didukung oleh masyarakat akan membangun konstituensi riil dan  menimbulkan rasa ‘kepemilikan' nyata yang pada gilirannya akan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan terhadap seluruh upaya PSHK.

Oleh karena itu PSHK mengundang, dan sangat menyambut baik dukungan dari berbagai pihak, baik pribadi maupun institusi yang peduli terhadap pembaruan hukum di Indonesia untuk turut serta berperan aktif dalam pekerjaan ini.

PSHK tidak membatasi jenis dukungan yang diterima. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk apapun, dari yang paling riil, yaitu dalam bentuk dukungan finansial, sampai kepada bentuk-bentuk natura lainnya, yang mungkin tidak terpikirkan oleh kami, dan tergantung kasus per kasus, sepanjang sesuai dengan kebutuhan kegiatan PSHK.

Untuk keterangan lebih lanjut hubungi Aria Suyudi ( aria.suyudi@pshk.or.id ) atau Bivitri Susanti ( bivitri.susanti@pshk.or.id) di (021) 8370 1809.

Terbaru

[15 Feb 2012 13:20:00]
Pendapat Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho: kekerasan oleh anggota ormas cukup ditindak dengan KUHP
Kekerasan yang dilakukan ormas berkedok agama seakan tidak ada solusinya selain dengan cara membubarkan ormas tersebut. Direktur Eksekutif PSHK Ery Nugroho menyarankan bahwa cukup dengan menindak berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada anggota ormas tersebut, tidak perlu membekukan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Berkaitan dengan UU Ormas No 8/1995, wacana yang wajib diusung adalah mencabut UU tersebut dengan UU baru mengenai perkumpulan. Berikut wawancara Ery Nugroho dengan Kantor Berita 68H.

[31 Jan 2012 04:59:00]
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK Ronald Rofiandri: Abraham Dipilih karena Mudah Dikendalikan Partai
Mengomentari terpilihnya Abraham Samad sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri berpendapat karena Samad dianggap lebih mudah dikendalikan oleh partai politik (parpol). Berikut selengkapnya.

[22 Dec 2011 11:22:00]
2012 to Be a Big Year for Indonesian Legislators
Next year is predicted to be an intense year for legislation, since there will be several bills to be completed; namely the anti-graft commission bill, the special status for Yogyakarta and the election bill.

[22 Dec 2011 11:17:00]
Jumlah RUU di Prolegnas 2012 Terlalu Banyak
Target DPR mengesahkan 64 RUU untuk 2012 terlalu banyak; sebaiknya mengejar kualitas ketimbang kuantitas.


Terbitan PSHK
 
| Dari PSHK | Dukung PSHK | Mitra PSHK | Galeri |
Puri Imperium office Plaza UG 11-12 Kuningan Madya - Jakarta Selatan