Sosialisasi Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menyelenggarakan diskusi Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesiaan Gugatan Sederhana, bertempat di Hotel Aryaduta, Gambir, Pusat, pada Selasa (27/8/2019) di Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan atas kerja sama PSHK dengan Lembaga Kajian dan Advokasi…

Buku Saku Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang sederhana dan bernilai kecil. Di negara lain, gugatan sederhana biasa dikenal dengan istilah small claims court atau small claims settlement. Di Indonesia, gugatan sederhana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diundangkan sejak 7…

Buku Saku Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana merupakan penyederhanaan mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara perdata yang sederhana dan bernilai kecil. Di negara lain, gugatan sederhana biasa dikenal dengan istilah small claims court atau small claims settlement. Di Indonesia, gugatan sederhana diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang diundangkan sejak 7…

Monitoring Pelaksanaan Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Surabaya

Terik matahari tengah berada di puncaknya ketika tim peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian & Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menyusuri jalan-jalan kecil untuk menemui Musa Sanjaya, pengguna pertama mekanisme gugatan sederhana di Surabaya. Bermodalkan alamat yang didapat dari petugas pengadilan, Mulki Shader (peneliti PSHK)  dan Liza Farihah (peneliti LeIP)…

Monitoring Pelaksanaan Gugatan Sederhana di Jember

“Dalam memeriksa perkara gugatan sederhana, kemampuan dan skill saya sebagai mediator sangat diuji. Ini melebihi ketika memeriksa perkara perdata biasa.” Itulah ungkapan salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Jember ketika menceritakan pengalamannya menangani perkara gugatan sederhana. Berbeda dengan penyelesaian perdata biasa, Hakim dalam gugatan sederhana dituntut aktif  dalam memberikan keterangan yang berimbang kepada Para Pihak.…

Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana

Sejumlah 96 Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi Ketua Pengadilan Negeri. Acara itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bekerja sama dengan Badilum. Pemberian soal pre-test mengawali acara yang…

Perma Gugatan Sederhana: Demi Proses Peradilan yang Mudah, Murah, dan Cepat

Syamsul Ma’arif (Hakim Agung-MA) menjelaskan bahwa kebutuhan menyelesaikan perkara secara cepat, mudah, dan biaya ringan merupakan latar belakang dibentuknya Perma Gugatan Sederhana atau Perma Small Claims Court (SCC). Ketika menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perma Gugatan Sederhana di Hotel Aryaduta, Jakarta itu, ia mengatakan alasan di belakang pembuatan Perma itu adalah tidak adanya…

Sosialisasi & Diskusi Perma Gugatan Sederhana

Berperkara perdata di pengadilan saat ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa advokat. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Gugatan Sederhana yang menerobos persepsi mahal dan rumitnya penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Perma ini mengatur prosedur penyelesaian perkara perdata yang bernilai kecil di pengadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan keberadaan Perma, akses keadilan…