Menyebarluaskan Hasil Riset Bukan Tindak Pidana

Narasi autocratic legalism, atau kesewenang-wenangan berbalut instrumen legal, belakangan kerap disematkan pada polah penguasa dalam membentuk kebijakan negara ini. Berbagai produk legislasi dibentuk sebatas mengejar target capaian, mengandalkan beragam partisipasi basa-basi, serta absen dalam melibatkan kelompok terdampak. Pembentuk undang-undang berkilah bahwa seluruh proses telah sesuai aturan, meskipun dalam kenyataannya abai terhadap prinsip negara hukum. Pengambilan…

Mewujudkan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

  Hambatan seorang penyandang disabilitas terjadi karena kondisi lingkungan yang tidak aksesibel dan tidak mendukung untuk dirinya hidup secara mandiri. Menurut pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Asfinawati untuk mewujudkan keadilan dalam sistem peradilan pidana adalah dengan menerapkan kesetaraan pada proses dan juga hasil. Hal tersebut disampaikan dalam diskusi daring bertajuk Mewujudkan Akomodasi yang Layak…

Resiliensi “Civic Space” dan Pengalaman Masyarakat Sipil Bali

Sub-Pokja C20 untuk Ruang Gerak Masyarakat Sipil atau C20 Civic Space Sub-Working Group menyelenggarakan “Lokakarya Resiliensi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Civic Space: Pengalaman Bali” pada 3-4 Oktober 2022 di Sanur, Bali. Kegiatan ini melibatkan 19 peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan universitas di Bali untuk berbagi pengalaman mengenai pelindungan dan perluasan ruang gerak…

Penyusutan Ruang Kebebasan Sipil dan Kemunduran Demokrasi Indonesia

PADA Februari 2022, The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis laporan indeks demokrasi 2021. Dalam laporan itu,  posisi Indonesia meningkat dari tahun 2020 tetapi masih sebagai negara setengah demokrasi atau demokrasi yang cacat. Peringkat Indonesia berada setingkat di bawah rezim demokrasi yang ideal, yakni demokrasi penuh. Dari segi peringkat, Indonesia memang mengalami peningkatan, tapi dari segi…

Aktivisme dan Ancaman Judicial Harassment

Pelapor Khusus PBB tentang Situasi Pembela HAM (UN Special Rapporteur on the situation of human rights defenders), Mary Lawlor, mengeluarkan pernyataan pers (26/11/2021). Lawlor mengingatkan pemerintah Indonesia, agar segera berhenti melakukan judicial harassment pada para pembela HAM. Dua kasus terpisah disinggung Lawlor: laporan pencemaran nama baik dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap aktivis ICW Egi Primayogha dan Miftachul Choir,…

RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata

Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas…

RUU TPKS Harus Memuat Kebutuhan Penyandang Disabilitas

Pada 2021, Presiden dan DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas dalam Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang masuk dalam prioritas adalah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Draf RUU tentang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual dinilai belum memiliki pasal khusus yang mengatur mengenai pemulihan dan pelindungan korban kekerasan seksual dan belum mengatur…

Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan di Indonesia: Online Dispute Resolution

Indonesia dengan penduduk 270 juta jiwa (BPS, 2020) merupakan pangsa pasar potensial dalam transaksi ekonomi secara daring (e-commerce). Jumlah transaksi perniagaan secara daring pada 2020 mencapai Rp266,3 triliun di mana terdapat peningkatan sebesar 29,6% dari 2019 (Katadata, 2020). Perniagaan daring ini mayoritas menggunakan uang elektronik dalam transaksinya. Data tersebut pun hanya mencakup data e-commerce, belum…

Hukum Maksimal Pelaku Penyerangan Novel, Hakim Dapat Abaikan Tuntutan Jaksa

Tuntutan minimal Jaksa kepada pelaku penyerangan Novel Baswedan telah mencederai rasa keadilan tidak hanya bagi Novel dan keluarganya, tetapi juga bagi masyarakat. Tuntutan penjara 1 tahun tidak berdasarkan pada hukum dan fakta yang terungkap, dan mengabaikan fakta motif terkait dengan ketidaksukaan terhadap Novel sebagai penyidik KPK yang membongkar kasus korupsi di institusi Kepolisian RI, dengan…