DARI PSHK 
  Analisis Singkat atas Permendagri No.38/2008 Tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing

Setelah berulangkali gagal memasukkan revisi UU No.8/1985 Tentang Ormas ke dalam prioritas legislasi nasional tahunan, Departemen Dalam Negeri pada tanggal 15 Agustus 2008 yang lalu mengeluarkan Permendagri No.38/2008 Tentang Penerimaaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing (Permendagri).

 

Sesungguhnya tidak ada yang benar-benar baru dari materi muatan yang diatur dalam Permendagri ini. Pengaturan mengenai keharusan untuk mendapatkan persetujuan pemerintah dalam hal mendapatkan bantuan dari pihak asing sesungguhnya telah diatur dalam PP No.18/1986 Tentang Pelaksanaan UU Ormas.     

 

Terkait dengan Permendagri tersebut, PSHK telah menyusun analisis singkat dan untuk mendapatkan analisis selengkapnya, silakan unduh dokumen terlampir.


Download Dokumen
Filename size
Analisis Singkat atas Permendagri 38_2008 .pdf 123797
Permendagri No.38 Tahun 2008 tentang Penerimaan dan Pemberian Bantuan Organisasi Kemasyarakatan Dari dan Kepada Pihak Asing.pdf 64018