DARI PSHK 
  Kedudukan Perempuan di Lembaga Legislatif dan Yudikatif

Pada 1921, Sekretariat Perempuan Internasional dari Kongres Komintern ke-3 menetapkan 8 Maret sebagai Hari Perempuan Internasional. Latar belakangnya adalah peristiwa 8 Maret 1917 di St. Petersburg dimana terjadi pemogokan massal untuk perbaikan kondisi kerja, yang dipimpin oleh Alexandra Kollontai, seorang perempuan.

 

Tepat 89 tahun dari ditetapkannya Hari Perempuan Internasional, atau 93 tahun sejak peristiwa St. Petersburg, perkembangan apa yang bisa diamati dari kiprah perempuan Indonesia khususnya di lembaga legislatif dan yudikatif?

 

Lembaga Legislatif

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menetapkan keterwakilan perempuan minimum 30% dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD yang diajukan oleh setiap partai politik. Kemudian dari hasil Pemilu 2009 yang lalu, hanya 11% perempuan menduduki kursi di DPR (dari jumlah total anggota DPR sebanyak 560 orang).

 

Lembaga Yudikatif

Prosentase hakim perempuan dalam peradilan di Indonesia, rata-rata menduduki 21,65% dari jumlah hakim yang ada. Prosentase terendah ditemui di peradilan militer yang hanya 15%.

 

Untuk selengkapnya, silakan unduh dokumen di bawah.


Download Dokumen
Filename size
Peringatan Hari Perempuan Int'l-PSHK 08Mar10.pdf 80330