Terkait dengan pengaturan organisasi, sebagian pihak berpandangan bahwa advokat tidak perlu diatur melalui undang-undang. Pandangan ini bertolak dari argumen yang menyatakan bahwa di antara penegak hukum, advokat digolongkan sebagai unsur swasta. Advokat, dalam perspektif ini, perlu dibiarkan tumbuh dan berkembang alamiah tanpa ada pengaturan. Yang menjadi alasan utama pandangan ini adalah rasa traumatik atas perlakuan negara terhadap advokat semasa kekuasaan Soeharto. Sehingga, pengaturan advokat bakal membuka peluang intervensi penguasa terhadap profesi mulia ini.
Di lain pihak, ada keinginan memperkuat posisi advokat lewat pengaturan organisasinya. Pandangan ini lantas menimbulkan pertanyaan berikutnya: apakah perlu pengaturan organisasi advokat melalui wadah tunggal atau multi? Di sisi lain, dinamika sejarah advokat berikut persoalannya dalam konteks kekinian menjadi tema besar yang perlu diulas lebih mendalam. Tentu saja uraian ini meliputi permasalahan hukum dengan masyarakat. Advokat menjadi jembatan penting di antara keduanya, yaitu hukum dan masyarakat.
Pembahasan tentang advokat yang kami angkat menjadi tema Jentera edisi ini dimulai dengan tulisan Mardjono Reksodiputro. Konsultan hukum senior yang merupakan pensiunan Guru Besar Hukum Pidana dan juga pernah menjadi Dekan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, menulis tentang sejarah dan perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Pak Boy—begitu beliau diakrabi—menguraikan urgensi didirikannya organisasi advokat serta bentuknya yang paling sesuai dengan kondisi profesi advokat di Indonesia.
Pada tulisan berikutnya, advokat senior Amir Syamsuddin mencoba mengulas peran advokat dalam pembangunan hukum dikaitkan dengan dunia peradilan di Indonesia. Frans Hendra Winarta, advokat senior yang juga alumni Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dalam artikel selanjutnya, menulis soal hubungan advokat sebagai penegak hukum dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Abdul Razak Asri, Redaktur www.hukumonline.com, menutup bagian pertama edisi kali ini dengan sebuah tulisan bertema menarik, yaitu membahas positif-negatifnya hubungan erat antara advokat dan insan media.
Bagian kedua JENTERA kali ini diisi sebuah tulisan dari Agus Sardjono, profesor bidang hukum ekonomi dari Universitas Indonesia. Profesor Agus, dengan jelas dan rinci, memberikan komentar terhadap sebuah putusan kasasi yang ia anggap telah merugikan petani kecil. Berikutnya, Direktur LBH Jakarta Asfinawati menguraikan pandangan-pandangan mengenai perlunya dibentuk suatu UU Bantuan Hukum yang hingga kini tak kunjung ada. Herni Sri Nurbayanti, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), melanjutkan perjalanan kita di jurnal ini dengan analisis mengenai UU Pornografi, peraturan kontroversial—baik proses pembentukan maupun materinya—yang baru beberapa waktu lalu disahkan dan diberlakukan.
Ulas Teks kali ini mengangkat kumpulan tulisan tentang konsep bantuan hukum yang dibukukan dalam sebuah buku berjudul Negara dan Bantuan Hukum terbitan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Resensi atas buku tersebut ditulis dengan apik oleh Andhy Martuaraja, peneliti muda dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).
Rubrik Jejak menjadi penutup jurnal edisi kali ini. Kisah hidup dan pemikiran Yap Thiam Hien, salah seorang advokat generasi pertama di Indonesia, sengaja diangkat untuk menjadi refleksi bagi kita semua yang peduli pada profesi advokat. Yap, yang keturunan Tionghoa itu, dikenal amat nasionalis. Sikapnya yang anti-komunis namun berani membela orang-orang Partai Komunis Indonesia (PKI) di pengadilan yang berat sebelah pada masa Soeharto, adalah salah satu contoh keteladanannya sebagai pejuang hak asasi manusia. Peneliti PSHK Imam Nasima, dengan ringkas, jelas, dan mengalir, menceritakannya berdasarkan artikel yang pernah ditulis oleh Daniel S. Lev, Indonesianis dari University of Washington, Amerika Serikat.
Bagi yang berminat membaca selengkapnya, silakan hubungi Bagian Pemasaran Jentera di telp (021) 83701809.