| |
Memahami Pengaturan Terbaru UU Lembaga Perwakilan
Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Koalisi NGO untuk Penyempurnaan Paket UU Politik menggelar diskusi publik dengan tema “Memahami Pengaturan Terbaru UU Lembaga Perwakilan dan Rekomendasi terhadap Peraturan Tata Tertib DPR”. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2009 dan bertempat di Kridangga Ballroom, Lantai I Hotel Atlet Century Park Jakarta, mulai pukul 10.00 WIB.
Pada kesempatan tersebut, PSHK mengkomunikasikan hasil pemantauan dan advokasi Rancangan Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU Susduk yang kemudian berganti judul setelah disahkan melalui Rapat Paripurna DPR 3 Agustus 2009 menjadi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD) kepada masyarakat luas agar diperoleh pemahaman yang komprehensif. Selain itu, PSHK dan Koalisi ingin membangun kesadaran awal berbagai kalangan khususnya pressure groups guna melanjutkan pendidikan politik bagi masyarakat dan terus berkomitmen mengawasi kinerja parlemen nasional maupun lokal. Harapannya, diskusi publik ini menjadi salah satu rintisan agar terus berlangsung pergerakan institusional menuju lembaga perwakilan yang akuntabel dan representatif.
Kegiatan diskusi publik ini dihadiri anggota Koalisi, beberapa organisasi yang selama ini melakukan aktivitas pemantauan terhadap kinerja lembaga perwakilan serta berkecimpung di berbagai kegiatan advokasi kebijakan, perwakilan partai politik, Departemen Hukum dan HAM, lembaga donor, media, akademisi, staf ahli fraksi dan staf Sekretariat Panitia Khusus (Pansus) RUU Susduk; dan alumni Legislative Drafting Training (LDT) Bali I dan Bali II.
Diskusi publik ini menghadirkan tiga orang narasumber yaitu peneliti PSHK atas nama Ronald Rofiandri yang mempresentasikan berbagai temuan selama pemantauan dan advokasi RUU Susduk yang dapat dijadikan lessons learned dan terobosan dalam tata kelola institusi parlemen. Kemudian Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo yang menjelaskan capaian substansi dan dinamika pembahasan RUU Susduk dan pengamat tata negara sekaligus peneliti senior CETRO, Refly Harun yang menyampaikan pandangannya dari perspektif ketatanegaraan.
|