DARI PSHK 
  Hakim Ad Hoc Terjegal Persyaratan UU

Pemberantasan korupsi di Indonesia terjaga eksistensinya melalui keberadaan Undang – undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disebabkan oleh 2 (dua) hal, pertama, keberadaan undang – undang ini menjadi jawaban atas terancamnya eksistensi pengadilan tipikor putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dan kedua, keberadaan undang – undang ini, memberikan jaminan terhadap masa transisi untuk memenuhi ketentuan – ketentuannya tanpa harus menghapuskan eksistensi pengadilan tipikor. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah adanya hakim ad hoc yang sesuai dengan ketentuan di dalam undang – undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Syarat untuk menjadi Hakim Ad Hoc, yang disebutkan secara tegas di dalam undang – undang ini dan hendak dijadikan fokus utama di dalam press release ini adalah syarat “Berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekurang – kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung”. (Pasal 12 huruf d). Pembahasan dilakukan dengan cara melakukan penelusuran rekam jejak terhadap para calon Hakim Ad Hoc Tipikor, yang kemudian data – data ini dianalisis berdasarkan parameter di atas. Para calon hakim ad hoc yang menjadi subyek di dalam analisa kali ini adalah para calon hakim ad hoc pada Mahkamah Agung, sebagai contoh yang dinyatakan telah lulus tes tertulis yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, berdasarkan pengumuman nomor 21/Pansel/Ad Hoc TPK/I/2010 tertanggal 05 Januari 2010. Hasil analisis ini sangat ditentukan oleh hasil rekam jejak, dan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan atas perilaku para calon hakim ad hoc di kemudian hari. Hasil Analisa Keberadaan Hakim non – karir di dalam pengadilan tindak pidana korupsi, pada awalnya hanya diposisikan sebagai perwakilan masyarakat. Sejalan dengan perkembangannya, keberadaan Hakim, yang berasal dari jalur non karir ini tidak semata – mata hanya dilihat sebagai perwakilan dari unsur masyarakan akan tetapi juga diharapkan memiliki keahlian khusus, untuk menunjang upaya pemberantasan korupsi melalui pengadilan tindak pidana korupsi. Integritas, memang merupakan syarat yang mutlak bagi seorang Hakim Ad Hoc pengadilan Tipikor, akan tetapi hal ini juga harus dilengkapi dengan kompetensi calon, yang dibutuhkan oleh pengadilan Tipikor untuk melengkapi keahlian yang tidak dimiliki Hakim Karir. Walaupun perbedaan siginifikannya terdapat di dalam penjelasan, akan tetapi realitas ini dapat dilihat dari pengaturannya di dalam Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang – undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Pasal 12 huruf d Undang – undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jika Pasal 57 ayat (2) huruf d Undang – undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penjelasannya hanya menyatakan “cukup jelas”, maka penjelasan dalam undang – undang nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi secara tegas dinyatakan bahwa “Keberadaan Hakim Ad Hoc diperlukan karena keahliannya sejalan dengan kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi antara lain bidang keuangan dan perbankan, perpajakan, pasar modal, pengadaan barang dan jasa pemerintah”. Hal ini pun kembali diperkuat dengan penjelasan untuk Pasal 12 huruf d, yang mengartikan ‘berpengalaman di bidang hukum’ sebagai pengalaman di bidang hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal, dan hukum pajak. Pengaturan di atas, secara tidak langsung mengeliminir calon Hakim Ad Hoc yang berasal dari Hakim, ataupun pensiunan Hakim. Hal ini dapat dikarenakan pengaturan di dalam undang – undang ini memposisikan Hakim Ad Hoc sebagai seorang yang memiliki keahlian, yang tidak dimiliki oleh seorang Hakim dari jalur karir. Selain itu adanya pembatasan tentang jenis – jenis keahlian yang dipersyaratkan di dalam undang – undang ini, secara langsung ataupun secara tidak langsung telah menjadi pembatas bagi Panitia Seleksi dalam hal melakukan rekruitmen Hakim Ad Hoc. Pengaturan ini, membuat para calon Hakim Ad Hoc yang memiliki keahlian di bidang hukum lingkungan, hukum pidana, hukum perdata, hukum tata Negara, , ataupun calon – calon yang tidak memiliki pengalaman di bidang hukum, seperti di bidang perbankan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 huruf d Undang – undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi harus tersingkir karena tidak sesuai dengan latar belakang keahlian yang diperlukan seorang Hakim Ad Hoc Tipikor. Berdasarkan argumentasi di atas, maka dari 19 (Sembilan Belas) calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, maka 7 (Tujuh) calon yang keahliannya sesuai dengan syarat yang terdapat di dalam penjelasan Pasal 12 huruf d Undang – undang Nomor 46 tahun 2009. Walaupun demikian, hanya 4 (empat) dari mereka yang dapat direkomendasikan untuk dipilih, karena tidak terganjal oleh syarat yang lain, seperti keterlibatan dengan partai politik (termasuk sayap politiknya), alasan kesehatan, harta kekayaan yang tidak wajar, ataupun turut sebagai pembela di dalam kasus korupsi. Jika kita ambil prosentase maka hanya 21,05% yang sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang – undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Selain minimnya jumlah calon yang dinilai memenuhi syarat dalam UU maka, tantangan lain yang akan dihadapi oleh Panitia Seleksi adalah menguji pemahaman para calon tentang korelasi antara keahlian yang mereka miliki dengan delik – delik tindak pidana korupsi. Di dalam penjelasan Undang – undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sendiri, sudah menyatakan bahwa keahlian di dalam Hukum Perbankan dan Pasar Modal, Hukum Pajak, serta Commercial Law diperlukan karena kompleksitas perkara tindak pidana korupsi, baik yang menyangkut modus operandi, pembuktian, maupun luasnya cakupan tindak pidana korupsi. Sehingga yang dibutuhkan oleh pengadilan tipikor, menurut peraturan perundang – undangan adalah seorang hakim ad hoc yang mampu melihat tindak pidana korupsi dari keahlian yang dimilikinya. Rekomendasi : Melihat realitas di atas, maka melalui press release ini kami mendesak Panitia Seleksi agar : 1.Tidak berorientasi untuk memenuhi target tuntutan jumlah hakim ad hoc yang dibutuhkan mengingat banyaknya calon yang dinilai tidak memenuhi criteria UU dan kebutuhan pengadilan tipikor 2.Tidak menerima calon – calon yang integritasnya dipertanyakan, seperti harta kekayaan yang tidak wajar, ataupun pernah mendampingi Tersangka/Terdakwa kasus – kasus korupsi. Calon yang sudah terbukti memiliki track record yang kurang baik tidak perlu diloloskan 3.Proses Seleksi hendaknya bertujuan untuk menggali kompetensi khusus para calon Hakim Ad Hoc sesuai dengan kebutuhan Pengadilan Tipikor 4.Panitia Seleksi perlu terus menerus menghimpun pendapat masyarakat mengenai calon Hakim Ad Hoc yang sedang mengikuti tahapan seleksi.

Download Dokumen
Filename size
Lampiran Rilis_Seleksi Hakim Ad Hoc_18 Feb 2010.pdf 47808