Mengembalikan Musik sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Peringatan Hari Musik Nasional 9 Maret 2010
9 Maret Sebagai Hari Musik Indonesia
Genap 7 (tujuh) tahun sudah, Presiden Megawati Soekarnoputri meresmikan 9 Maret sebagai Hari Musik Indonesia. Pemilihan 9 Maret sebagai Hari Musik Indonesia karena tercatat sebagai tanggal kelahiran dari pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.
Musik Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Sejarah telah membuktikan bagaimana musik dapat menjadi alat pemersatu bangsa. Salah satunya adalah lagu “Indonesia Raya” yang telah menjadi alat perekat para pemuda-pemudi Indonesia dalam berjuang merebut kemerdekaan, pasca dikumandangakan untuk pertama kali dalam Kongres Sumpah Pemuda II, pada 28 Oktober 1928.
Musik dan Kebijakan Nasional
Hasil penelitian Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) pada 2009 menunjukan bahwa dari 108 peraturan perundang-undangan (baik dalam tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Instruksi Presiden, Peraturan Menteri, Instruksi Menteri hingga Peraturan Daerah) yang berkaitan dengan kesenian dan kebudayaan, tidak ada satupun yang mengatur tentang musik secara mendalam. Berbeda dengan film yang sudah memiliki UU Perfilman (UU No. 33 Tahun 2009), musik baru diatur sebagian dalam UU Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002) dan beberapa Peraturan Daerah di Indonesia.
Undang-Undang Hak Cipta mengatur hak privat yang terkandung dalam suatu musik atau lagu, dimana hak tersebut dapat dimanfaatkan secara ekonomis bagi sang pemilik hak, sehingga secara garis besar dapat dikatakan bahwa Undang-Undang ini mengatur mengenai musik sebagai komoditas bisnis.
Berbeda dengan undang-undang, Peraturan Daerah mengatur tentang perlindungan terhadap musik daerah. Salah satu contoh adalah Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No. 13 Tahun 2000 tentang Lagu dan Tarian Daerah Muara Enim. Peraturan daerah semacam ini mulai banyak dirintis di berbagai daerah, salah satunya di Provinsi Maluku.
Ada dua alasan yang melatarbelakangi lahirnya peraturan daerah tersebut. Pertama, secara umum sebagai dampak dari diberlakukannya prinsip otonomi daerah di Indonesia, sehingga Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia dapat membentuk peraturan daerah. Kedua, secara khusus dipicu oleh kasus “diambilnya” lagu daerah “Rasa Sayange” oleh Malaysia. Dari kedua alasan tersebut dapat terlihat bahwa peraturan daerah pun pada hakikatnya hanya mengatur mengenai “hak kepemilikan” dari suatu lagu daerah.
Secara umum, kedua jenis peraturan perundang-undangan di atas, baik Undang-Undang maupun Peraturan Daerah, belum mampu menyentuh masalah utama yang harus dipecahkan, yaitu pengaturan substanstif yang mampu memberikan stimulus kepada para seniman musik untuk menciptakan karya-karya yang mampu membangkitkan potensi musik yang berperan dalam menciptakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014 yang dikeluarkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR, dari 247 RUU, tercatat ada 4 RUU, yang secara judul berkaitan dengan musik, yaitu RUU Kebudayaan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Kaitan yang dimaksud di atas hanya sebatas pengamatan dari judul RUU, sehingga tidak menjamin kemudian substansinya sesuai dengan judul yang digunakan.
Selamat memperingati Hari Musik Nasional.
Tulisan dipersiapkan oleh:
Fajri Nursyamsi
Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK)
fajri.nursyamsi@pshk.or.id
Pusat Studi Hukum &
Kebijakan Indonesia (PSHK)
Puri Imperium Office Plaza UG 11-12 Jl Kuningan Madya Kav 5-6, Jakarta 12980
www.pshk.or.id | www.parlemen.net | www.danlevlibrary.net
Tel (+62-21) 83701809 Fax (+62-21) 83701810
Email : pshukum@pshk.or.id
|