Mengenai Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia

Ambruknya tatanan kehidupan bernegara pada tahun 1998 membuka segala bobrok yang sudah lama ada, namun ditutupi dan dilindungi demi keuntungan sebagian pihak. Lantas, upaya-upaya perbaikan mulai digaungkan pada saat itu, mulai dari soal politik hingga ekonomi.
Hukum adalah salah satu hal yang paling krusial saat bicara soal pembaruan. Penyelesaian kasus-kasus korupsi hingga pelanggaran hak asasi manusia membutuhkan institusi penegak hukum yang baik. Pembenahan sistemik di berbagai bidang juga membutuhkan hukum sebagai perangkat pengaturan formal. Kesemuanya membutuhkan pembaruan di bidang hukum; dan pembaruan hukum membutuhkan studi dan advokasi yang serius.
Berangkat dari sinilah PSHK (Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia) didirikan pada 1 Juli 1998. Bukan jargon pembaruan, bukan makian dan keluhan, namun kritik dan usulan yang konstruktif adalah ruang yang diisi oleh PSHK dalam upaya pembaruan hukum di Indonesia.
|