| |
Wawancara Terakhir Itu
" Innalillahi Wa Ina Ilaihi Roji`un..."
Belum surut duka kami atas meninggalnya Gus Dur, mantan presiden sekaligus guru bangsa negeri ini, pada hari ini Tuhan panggil juga salah satu pemikir berpengaruh dalam komunitas hukum kita: Prof. Satjipto Rahardjo. Peninggalan pemikirannya yang berharga itu, bukan hanya sekedar pemikirannya mengenai hukum progresif atau bagaimana membuat hukum mengalir mengikuti perkembangan (nilai keadilan dalam) masyarakat, namun juga pandangan beliau mengenai peran peradilan yang dipaparkannya kepada kami dalam sebuah wawancara sehubungan dengan penyusunan naskah Cetak Biru Peradilan Indonesia sekitar sebulan yang lalu.
Wawancara itu menorehkan kesan yang sangat mendalam bagi kami. Paling utama, karena kami sangat merasa kehilangan, sehingga ada jejak emosional yang tak terlupakan dari pertemuan (yang ternyata terakhir) itu. Namun selain itu, dalam kondisi yang (kami ketahui kemudian) kurang fit sekalipun, Prof. Satjipto tetap memberikan jawaban-jawaban dan penjelasan-penjelasan yang fokus dan dalam mengenai peran dan fungsi peradilan di Indonesia, sehingga membawa pencerahan yang sangat berharga bagi kami.
Dalam wawancara terakhir itu, Prof. Satjipto menuturkan beberapa hal penting menyangkut dunia peradilan di Indonesia, antara lain mengenai hubungan antara pengadilan dan negara hukum, peran Mahkamah Agung, serta hubungan antara kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Meskipun usianya sudah sepuh, ternyata beliau masih memiliki pandangan yang tajam tentang akar-akar permasalahan dunia hukum di Indonesia berikut ide-ide segar tentang perubahan. Termasuk juga mengenai pentingnya penghargaan kepada lembaga peradilan yang saat ini dipandang sebelah mata bahkan oleh lembaga-lembaga lain di Indonesia.
Dengan penuh semangat dan kesabaran, dalam wawancara itu beliau jelaskan secara runtut bagaimana pentingnya tugas lembaga legislatif dan yudikatif dalam menegakkan pilar utama negara hukum, yaitu fungsi membuat peraturan secara umum (legislasi) dan fungsi pemberian makna peraturan dalam tataran nyata (peradilan). Dalam pelaksanaan tugas tersebut, karena aturan yang disusun oleh pembuat undang-undang secara umum belum tentu sesuai dengan kenyataan, maka pengadilan (hakim) dituntut untuk dapat menampung dinamika dalam kehidupan sosial, politik, dan ekonomi. Sehingga, perlu ada keberanian lembaga peradilan (hakim) untuk mengoreksi peraturan yang ternyata tidak sesuai dengan nilai keadilan, serta memberikan makna baru atas peraturan tersebut. Hanya dengan keberanian tersebutlah, maka keadilan sejati dapat terwujud. Dalam bahasa jargon beliau: " Hukum itu untuk manusia, bukan manusia untuk hukum."
Dalam wawancara itu, beliau juga mengingatkan pentingnya pendidikan hukum, suatu masalah yang mungkin hampir tak tersentuh sehubungan dengan pelaksanaan reformasi kelembagaan di Indonesia. Menurut beliau, peran pendidikan hukum dalam membangun keberanian dan kemampuan pemaknaan (yang akan dapat mengembalikan fungsi institusi peradilan), ternyata masih sangat terbatas. Akibatnya (dalam logika hukum) hukum hanya mau memutus menurut maunya sendiri, tetapi tidak belajar dari lingkungan di sekitarnya. Perlu ada perombakan skema berpikir linier tersebut, kalau kita mau membenahi sistem yang ada saat ini secara utuh.
Dalam diskusi hari itu, Prof. Satjipto beberapa kali menekankan tentang pentingnya pembaruan hukum yang memunculkan ciri Indonesia. Beliau menyatakan keprihatinannya dengan Negara ini yang telah kehilangan makna demokrasi. Hal ini menuntut kita untuk tidak ragu-ragu bertindak di luar kebiasaan dan prosedur yang membelenggu untuk dapat menemukan jalan keluar dari berbagai permasalahan. Para pembaharu hukum harus berani menemukan solusi-solusi baru dan berani menyatakannya sebagai: "This is the Indonesian development!". Apa yang beliau nyatakan tersebut seharusnya memotivasi kita untuk berani berpikir visioner, inspiratif dan kreatif tentang arah pembangunan Indonesia masa depan.
Apa yang disampaikan Prof. Satjipto Rahardjo dalam wawancara terakhir itu menjadi pegangan berharga, sekaligus lecutan semangat bagi kami untuk terus berusaha mewujudkan impian tegaknya negara hukum di Indonesia. Namun lebih dari itu, hilangnya sosok seorang pemikir hukum yang begitu teguh dengan prinsip dan pemikirannya, barangkali bisa dibilang kehilangan besar bagi komunitas hukum di Indonesia. Prof. Satjipto Rahardjo adalah teladan seorang akademisi hukum mumpuni dan perhatian besar beliau terhadap hukum, keadilan, dan kemanusiaan ini, tak akan pernah hapus dari hati dan pikiran kami.
|