Implementasi Kebijakan Insentif Pajak untuk Sektor Filantropi dalam Pengembangan Sektor Pengetahuan

Kebijakan insentif pajak merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan sektor non-profit di berbagai negara. Pada umumnya, insentif pajak untuk filantropi diberikan dalam dua bentuk, yaitu pengecualian pajak bagi organisasi nirlaba (tax exemption) dan pengurangan pajak bagi donatur (tax deduction). Tax exemption berlaku bagi sumbangan atau penghasilan yang diperoleh organisasi…

Penelitian Tentang Kebijakan Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi

Penelitian ini merupakan penelitian atau pengkajian atas regulasi dan kebijakan pemerintah sehubungan dengan perlakuan perpajakan bagi kegiatan filantropi. Kegiatan filantropi itu sendiri bermakna sebagai kegiatan yang mempunyai relasi kuat dengan kegiatan sosial. Dalam realitasnya, kegiatan ini rupanya masih menyisakan persoalan terkait pajak yang mesti ditanggung baik oleh pemberi donasi, penerima donasi, dan pengumpul donasi. Kurang…

Insentif Pajak untuk Kegiatan Filantropi: FGD

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Filantropi Indonesia sedang melakukan riset terkait insentif pajak untuk kegiatan filantropi. Tim peneliti baru saja menyelesaikan rangkaian Focus Group Discussion (FGD)—yang didukung oleh Knowledge Sector Initiative (KSI)—guna memperoleh masukan dari berbagai pihak. FGD I telah dilakukan pada Januari 2017 dengan tujuan mendapatkan gambaran mendasar terkait permasalahan dalam…

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?   Untuk memahami terbitnya Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tentu tidaklah cukup dengan melihatnya dari kacamata teknis hukum an sich.…

Negara Harus Berperan dalam Menciptakan Lingkungan Kondusif bagi Masyarakat Sipil

Lingkungan kondusif bagi organisasi masyarakat sipil menjadi prasyarat utama dapat berjalannya pembangunan yang partisipatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lingkungan kondusif itu dapat terwujud setidaknya karena dua hal: pertama, ketika negara memberikan dukungan bagi organisasi masyarakat sipil untuk menciptakan inovasi; kedua, apabila negara tidak menggunakan pendekatan kontrol politik-keamanan ketika berhadapan dengan masyarakat sipil. Hal…

Team-template

Team-template Master of Laws – Erasmus School of Law, Rotterdam (2005) Sarjana Hukum – Universitas Indonesia (2001) Eryanto Nugroho adalah Peneliti PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia) dan Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STHI Jentera). Eryanto memiliki pengalaman lebih dari 17 tahun di bidang penelitian, advokasi, pelatihan, dan pendidikan hukum yang bekerja…

Beda dengan PPKM, karantina wilayah adalah pilihan kebijakan cerdas untuk mendorong kepatuhan masyarakat

Banyak anggapan bahwa ketegasan aparat menegakkan hukum menentukan keberhasilan penanganan pandemi. Asumsinya publik otomatis akan lebih patuh bila aturan bisa membuat jera setiap pelanggar lewat penghukuman. Tapi, ketimbang mendorong kepatuhan masyarakat dengan paksaan, masyarakat lebih membutuhkan opsi peraturan cerdas (smart regulation) dalam kebijakan. Karantina wilayah, yaitu membatasi mobilitas dan aktivitas warga sambil memenuhi kebutuhan pokok…

4 langkah antisipasi PHK akibat pandemi COVID-19 dari segi hukum

Dampak pandemi global COVID-19 ini sangat signifikan bagi perekonomian Indonesia. Pelemahan perekonomian diproyeksikan akan terjadi selama 4-6 bulan ke depan. Bahkan bisa jadi lebih lama, karena kita belum bisa memprediksikan kapan wabah ini bisa teratasi dengan tuntas. Pada fase awal wabah ini di Indonesia, sektor pariwisata, penerbangan, perhotelan, ritel dan restoran langsung terpukul. Dampak terhadap sektor…