Reformasi Kelembagaan Polri: Konsistensi Fungsi, Pembatasan Kewenangan, dan Penguatan Pengawasan Eksternal
Pasca Reformasi, Kepolisian RI diamanatkan sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjadi salah satu dari badan-badan yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman, yaitu melaksanakan penyelidikan dan penyidikan dalam sistem peradilan pidana. Namun, dalam 23 tahun terakhir, sejak disahkannya UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terjadi perluasan fungsi…
Details








