
Transformasi digital dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah berkembang pesat, ditandai dengan meningkatnya penggunaan sistem elektronik dalam pengelolaan perkara dan pertukaran informasi antar lembaga penegak hukum. Perkembangan ini membawa peluang besar bagi efisiensi dan transparansi, namun sekaligus memperluas risiko terhadap pelindungan data pribadi, terutama mengingat skala, sensitivitas, dan kompleksitas data yang dikelola dalam proses peradilan pidana.
Dalam praktiknya, data pribadi yang diproses dalam sistem peradilan pidana mencakup informasi yang sangat sensitif—mulai dari identitas tersangka, korban, dan saksi, hingga data yang berkaitan dengan kondisi sosial, ekonomi, maupun kesehatan. Tanpa kerangka tata kelola yang memadai, pengelolaan data tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius, termasuk pelanggaran privasi, reviktimisasi korban, serta penurunan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi merupakan langkah penting dalam membangun kerangka hukum nasional. Namun, tantangan utama terletak pada implementasi. Hingga saat ini, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan praktik kelembagaan, baik dalam hal standar operasional, mekanisme pengawasan, maupun kapasitas institusi dalam mengelola data secara aman dan akuntabel. Selain itu, karakter sistem peradilan pidana yang bersifat lintas lembaga menuntut adanya pendekatan yang terintegrasi, bukan sektoral.
Buku ini merupakan laporan riset yang disusun secara kolaboratif oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), yang didukung oleh Ministry of Justice United Kingdom melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta. Buku ini bertujuan memberikan dasar analisis yang komprehensif mengenai kondisi pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Kajian ini mengidentifikasi berbagai risiko utama, termasuk potensi over-collection, penggunaan data di luar tujuan, lemahnya kontrol akses, serta belum optimalnya mekanisme anonimisasi dan pengamanan data. Hal ini menjadi penting, mengingat inisiatif keterbukaan di lembaga penegak hukum diawali dari semangat transparansi yang tidak sepenuhnya kompatibel dengan konsep pelindungan data pribadi. Di sisi lain, kajian ini juga menyoroti peluang penguatan melalui pengembangan kerangka kebijakan, instrumen operasional, dan praktik kelembagaan yang selaras dengan prinsip-prinsip pelindungan data.
Secara khusus, temuan dalam buku ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perumusan kebijakan yang lebih terarah, termasuk dalam: (i) penguatan regulasi turunan dan pedoman teknis implementasi UU PDP di sektor peradilan pidana; (ii) pembentukan dan penguatan fungsi pengawasan serta akuntabilitas lintas lembaga; (iii) pengembangan kapasitas sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi; serta (iv) penerapan instrumen pelindungan data seperti data protection impact assessment dan record of processing activities.
Penguatan pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga prasyarat bagi terwujudnya sistem peradilan yang adil, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa proses digitalisasi tidak mengorbankan hak fundamental warga negara.
Kami berharap buku ini dapat berkontribusi dalam mendorong reformasi kebijakan dan praktik kelembagaan yang lebih responsif terhadap tantangan pelindungan data pribadi di Indonesia.
