Salah satu perubahan mendasar yang terjadi pada masa reformasi adalah pemisahan antara institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal itu terjadi pada Agustus 2000 melalui penetapan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (TAP MPR) Nomor VI/MPR/2000. Salah satu pertimbangan pemisahan itu, yang tercantum dalam pertimbangan dasar menimbang huruf d TAP MPR, adalah keberadaan dwifungsi ABRI (TNI dan Polri) yang mengakibatkan tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Namun setelah 25 tahun berlalu, cita-cita yang didambakan dari pemisahan TNI dan Polri belum tercapai, bahkan Polri saat ini dinilai lebih tepat disebut sebagai alat kekuasaan dibanding alat negara. Berbagai kajian mendalami akar masalahnya, mulai dari permasalahan dalam budaya militerisme yang tidak berhasil dihilangkan dari tubuh Polri, tugas dan kewenangan yang tidak berhasil dibatasi sehingga mudah untuk melakukan sewenang-wenang, sampai kepada permasalahan kelembagaan baik internal maupun interaksinya dengan lembaga lain dalam mewujudkan hubungan kelembagaan yang mampu saling kontrol dan saling mengimbangi.
