Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera
JAKARTA – Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang juga merupakan alumni Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sejumlah bagian tubuhnya, termasuk wajah dan mata. Peristiwa ini merupakan tindakan kekerasan yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, serangan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak kriminal biasa. Dalam konteks kerja-kerja pembelaan HAM dan advokasi publik yang selama ini dijalankan oleh korban, peristiwa ini juga harus dilihat sebagai ancaman terhadap ruang sipil serta terhadap prinsip negara hukum yang menjamin kebebasan warga untuk menyampaikan pendapat.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai indikator menunjukkan adanya kecenderungan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Pembela HAM, jurnalis, akademisi, dan elemen kelompok masyarakat sipil lainnya semakin sering menghadapi intimidasi, kriminalisasi, maupun bentuk kekerasan lainnya ketika menjalankan kerja advokasi publik. Serangan terhadap Andrie Yunus memperkuat kekhawatiran bahwa kerja-kerja pembelaan hak asasi manusia semakin dihadapkan pada risiko keamanan yang serius.
Dari perspektif negara hukum, situasi ini tidak dapat dibiarkan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menggunakan hak-hak sipil dan politiknya secara aman, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berpartisipasi dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan. Ketika pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik tanpa perlindungan yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu, tetapi juga integritas sistem demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Sebagai organisasi yang selama ini bekerja untuk mendorong reformasi hukum, PSHK bersama STH Indonesia Jentera memandang bahwa pelindungan terhadap pembela HAM merupakan bagian integral dari agenda penguatan negara hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil.
Untuk itu, PSHK dan STH Indonesia Jentera mendesak:
- Aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh serangan terhadap Andrie Yunus, termasuk menangkap pelaku dan mengungkap pihak yang berada di balik peristiwa brutal ini;
- Proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel guna memastikan tidak terjadinya impunitas dalam kasus kekerasan terhadap pembela HAM;
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan secara maksimal dan Komnas HAM menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM dan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 6 Tahun 2021 tentang Pembela HAM;
- Pemerintah memberikan pelindungan yang nyata dan efektif bagi pembela HAM, aktivis masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang menjalankan kerja advokasi publik;
- Pemerintah memastikan Andrie Yunus memperoleh perawatan medis terbaik serta dukungan pemulihan yang menyeluruh.
Serangan terhadap pembela HAM tidak boleh dinormalisasi dalam negara yang menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Negara harus menunjukkan komitmen yang nyata untuk melindungi ruang sipil serta menjamin bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap pembela HAM diusut dan dihukum secara adil.
PSHK dan STH Indonesia Jentera menyampaikan solidaritas kepada Andrie Yunus, keluarga, serta seluruh elemen masyarakat sipil yang terus memperjuangkan keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, 13 Maret 2026
