Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera menyelenggarakan kuliah umum internasional bertajuk “Artificial Intelligence Adaptation in Public Sector in Asia-Pacific: Promises and Perils” pada Selasa, (28/07/2026). Acara ini merupakan bagian dari Ulang Tahun ke-28 PSHK dan Dies Natalis ke-15 Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera. Kuliah umum internasional ini mengundang Dr. Seung-Hun Hong yang merupakan fellow pada Korea Institute of Public Administration sebagai pemapar kunci, serta melibatkan Haemiwan Z Fathony (Fellow pada STHI Jentera di bidang hukum dan teknologi), Debora Irene Christine (Manajer Program Data Policy and Governance TIFA Foundation), dan Dr. Yudhistira Nugraha (Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) sebagai penanggap paparan.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menyatakan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam layanan publik merupakan isu yang kian memengaruhi tata kelola pemerintahan dan ruang sipil. “AI memang dapat membantu pemerintah bekerja lebih cepat dan meningkatkan pelayanan publik, namun di saat yang sama kita masih terus mempelajari risiko dan keterbatasannya,” ujarnya. Pertanyaan utamanya adalah bagaimana teknologi ini diatur, siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi kesalahan, danbagaimana publik dapat memahami atau mempertanyakan keputusan yang dibuat oleh sistem AI.
Peneliti dari Korea Institute of Public Administration (KIPA) Dr. Seung-Hun Hong dalam paparannya membahas bahaya terselubung dan dampak domino ketika sistem AI diterapkan dalam sektor publik tanpa pengawasan yang memadai. Dr. Hong menegaskan bahwa risiko AI di sektor publik jauh lebih krusial dibandingkan sektor swasta karena sifatnya yang tidak memiliki pilihan keluar (no exit) bagi warga negara. “Jika aplikasi AI di sektor swasta tidak memuaskan, warga bisa memilih penyedia layanan lain. Namun dalam sektor publik, warga adalah pengguna yang terikat. Ketika sistem AI pemerintah melakukan kesalahan, tidak ada instansi atau negara alternatif yang bisa dipilih,” tegasnya. Ia memaparkan berbagai kasus seperti skandal Robodebt di Australia dan klasifikasi otomatis penerima bantuan sosial/visa yang memicu dominasi sewenang-wenang (benevolent domination) serta stigmatisasi algoritma terhadap kelompok rentan. Untuk mencegah hal tersebut, ia mendorong penerapan empat prinsip utama: hak untuk menyanggah, kejelasan alasan, akuntabilitas, dan desain inklusif, yang dievaluasi melalui penilaian dampak AI (AI impact assessment) secara berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, FellowSTHIJentera Haemiwan Z Fathony menggarisbawahi dampak lanjutan dari pengawasan digital seperti efek jera (chilling effect) yang membuat masyarakat sipil dan kelompok rentan memilih untuk diam karena merasa selalu diawasi. Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Yudhistira Nugraha menekankan bahwa penerapan AI harus dipandang sebagai sebuah perjalanan yang menempatkan manusia sebagai pusat kontrol. “AI adalah alat untuk memperkuat pertimbangan manusia, bukan menggantikannya. AI dapat menjawab, tetapi manusia yang dapat memberikan inspirasi dan menyampaikan permohonan maaf ketika terjadi kekeliruan,” ungkapnya. Dari perspektif masyarakat sipil, Manajer Program Data Policy and Governance TIFA Foundation Debora Irene Christine menyoroti urgensi partisipasi publik yang bermakna, adanya mekanisme pemulihan hak, dan keterbukaan informasi atas puluhan ribu aplikasi dan sistem otomatisasi yang kini telah beroperasi di sektor publik Indonesia.
Diskusi ini ditutup dengan penegasan bahwa tantangan adopsi AI di sektor publik merupakan masalah tata kelola kekuasaan dan perlindungan hak asasi manusia. Untuk memastikan transformasi digital tidak menciptakan ketergantungan teknologi maupun kesewenang-wenangan algoritmik, dibutuhkan pengawasan independen, uji coba bertahap, dankomitmen penegak hukum untuk mengutamakan akuntabilitas dibandingkan efisiensi teknologi.
Diskusi yang dimoderatori oleh Peneliti PSHK Violla Reininda dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.
