
Perjalanan menuju tiga dekade reformasi belum sepenuhnya diikuti dengan menguatnya ruang gerak masyarakat sipil (civic space). Sebaliknya, ruang gerak masyarakat sipil di Indonesia masih harus menghadapi berbagai tantangan kritis.
Sejumlah indikator kebebasan sipil, mulai dari kebebasan pers, kebebasan akademik dan berekspresi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, hingga kebebasan berkumpul dan berserikat, menunjukkan kecenderungan penurunan.
Situasi tersebut dipotret dalam Civic Space Legal Update 2026: Potret Kebebasan Sipil Menuju Tiga Dekade Reformasi, yang diluncurkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pada 3 September 2026 lalu.
Ketika Hukum Justru Mempersempit Ruang Sipil
Salah satu temuan dalam kajian tersebut menunjukkan bahwa kebebasan pers masih menghadapi tekanan. Kehadiran KUHP Nasional, UU ITE, serta kewenangan pemblokiran konten menciptakan berbagai risiko bagi kerja-kerja jurnalistik.
“Persoalan ini tidak berhenti pada aspek regulasi. Kekerasan terhadap wartawan masih terjadi, sementara pers mahasiswa juga berada dalam posisi yang semakin rentan ketika menjalankan fungsi kritisnya,” kata peneliti PSHK, Alviani Sabillah, saat memaparkan temuan Civic Space Legal Update 2026.
Tantangan serupa, lanjut Alviani, terlihat dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan. Gangguan terhadap kegiatan ibadah, penolakan pembangunan atau penggunaan rumah ibadah, hingga persekusi terhadap kelompok kepercayaan minoritas masih terus berulang.
Di saat yang sama, Penetapan Presiden (PNPS) Nomor 1 Tahun 1965 masih memberikan ruang bagi kontrol negara terhadap kehidupan beragama. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan masih menghadapi persoalan, baik secara praktik maupun kerangka hukum,” katanya.
Tekanan terhadap ruang sipil juga dirasakan di lingkungan akademik dan di dalam ekspresi politik. “KUHP, KUHAP, UU ITE, hingga aturan kementerian terkait pendidikan berpotensi memperluas ruang bagi kriminalisasi dan sensor mandiri, sekaligus membuka peluang bagi intervensi keamanan terhadap suara-suara kritis yang datang dari aktivis, akademisi, mahasiswa, hingga siswa. Hal ini menjadi ancaman bagi kebebasan berekspresi,” jelas Alviani.
Sementara itu, kebebasan berkumpul dan berserikat juga menghadapi tantangan. KUHP Nasional dan Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 berpotensi memperbesar risiko pembatasan terhadap aksi damai. Organisasi profesi pun menghadapi persoalan lain berupa fragmentasi dan campur tangan negara.
Penyempitan Ruang Sipil Tidak Selalu Terlihat
Temuan tersebut kemudian diperkaya oleh pandangan para penanggap dalam diskusi publik peluncuran Civic Space Legal Update 2026. Menteri Sekretaris Negara Kabinet Bayangan, Feri Amsari, mengatakan bahwa civic space di Indonesia semakin menyempit ketika aspirasi publik didelegitimasi melalui berbagai label dan stigma yang dilekatkan kepada mereka yang kritis terhadap kebijakan negara.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil tidak selalu hadir dalam bentuk pembatasan yang kasatmata. “Pembatasan juga dapat berlangsung melalui infrastruktur hukum yang membuat warga merasa harus tunduk dan memilih diam,” katanya.
Sementara Plt. Deputi Bidang Koordinasi HAM Kemenko Kumham Imipas, Fitra Arsil, yang mewakili penyelenggara negara, menekankan bahwa setiap tindakan negara seharusnya dapat diuji (reviewable) melalui mekanisme hukum. “Pemerintah untuk bekerja sama dalam mencari solusi atas berbagai persoalan civic space yang dirangkum oleh PSHK,” katanya.
Menjaga Ruang Sipil, Pekerjaan yang Belum Selesai
Menurunnya berbagai indikator kebebasan sipil hanyalah satu dari sekian banyak tantangan yang masih dihadapi civic space di Indonesia. Ruang sipil juga masih harus berhadapan dengan meningkatnya kekerasan terhadap pembela HAM, meluasnya peran militer dalam ranah sipil, hingga rencana pembentukan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berpotensi semakin mempersempit ruang gerak masyarakat sipil.
Tiga dekade reformasi semakin dekat. Perjalanan reformasi tidak hanya perlu diukur dari berapa banyak institusi dan regulasi yang telah berubah. Ia juga perlu dilihat melalui pertanyaan yang lebih mendasar: Seberapa bebas masyarakat dapat bersuara, berkumpul, berekspresi, berorganisasi, dan mengkritik kekuasaan tanpa rasa takut?
