Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (PUSKAPOL UI)menyelenggarakan Diskusi Publik bertajuk “Penataan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu” pada Rabu (22/04/2026) di Media Center KPU RI, Jakarta. Acara ini bertujuan untuk mendiseminasikan hasil kajian Regulatory Impact Assessment (RIA) dan Cost and Benefit Analysis (CBA) terkait reformasi pengaturan pemilihan umum, khususnya merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengoreksi model dari pemilu serentak.
Dalam paparannya, Manajer Program PSHK Violla Reininda menyoroti pentingnya sinkronisasi masa jabatan penyelenggara pemilu dengan siklus pemilu yang baru. “Transisi itu bukan hanya untuk jabatan yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga termasuk penyelenggaranya supaya ada sinkronisasi masa jabatan penyelenggara dengan siklus pemilu,” ujarnya. Ia merekomendasikan penataan ulang waktu pelaksanaan masa jabatan anggota KPU di level daerah guna mengefektifkan manajemen tata kelola pemilu.
Direktur Eksekutif PUSKAPOL UI, Hurriyah, dalam pemaparannya menekankan bahwa kualitas rekrutmen adalah jantung dari pemilu yang berintegritas. Ia mengidentifikasi adanya persoalan serius dalam politik rekrutmen, termasuk lemahnya afirmasi keterwakilan perempuan. “KPU RI dan Bawaslu RI punya tanggung jawab konstitusional untuk memastikan bahwa di semua level provinsi dan kabupaten kota terdapat penyelenggara perempuan,” tegasnya. Lebih lanjut, PUSKAPOL UI mendorong adanya perbaikan regulasi yang memastikan seleksi berbasis meritokrasi serta penguatan independensi penyelenggara dari hulu ke hilir.
Anggota KPU RI August Mellaz menyambut baik hasil kajian tersebut sebagai masukan penting bagi KPU dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang. Ia menegaskan pentingnya keterbukaan KPU terhadap aspirasi masyarakat sipil. “Saya tidak mau KPU ataupun saya pribadi ketinggalan isu-isu yang menurut saya penting untuk kami proses,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa masukan publik sangat dibutuhkan agar kebijakan yang disusun tidak lepas dari aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPU RI Periode 2017-2021 Arief Budiman berbagi pengalaman mengenai tantangan kemandirian lembaga dan menekankan pentingnya kualitas penyelenggara. Ia mengingatkan bahwa integritas harus dijaga oleh semua pihak yang terlibat dalam ekosistem demokrasi. “Kunci sukses dan kualitas penyelenggaraan pemilu: penyelenggara yang kompeten, kredibel, dan berintegritas,” jelasnya. Ia berharap proses rekrutmen ke depan dapat terus diperkuat melalui transparansi dan rekam jejak yang jelas.
Diskusi yang dimoderatori oleh Peneliti PUSKAPOL UI Delia Wildianti dapat disaksikan ulang di kanal YouTube PSHK Indonesia.
