MK: Makin Kesasar

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Pada Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang pengujian syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023. Pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan menafsirkan syarat calon presiden dan wakil…

Nasib RUU Jakarta di Tahun Politik

Salah satu implikasi pemindahan ibu kota negara sesuai dengan UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) adalah menentukan status Jakarta setelah tidak lagi berkedudukan sebagai ibu kota. Penentuan status tersebut dilakukan melalui perubahan UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU DKI Jakarta). UU IKN…

RUU Perkumpulan Penting untuk Memberikan Pelindungan dan Kepastian Hukum

Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan (RUU Perkumpulan) merupakan salah satu RUU yang terdapat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada periode Prolegnas 2010-2014, RUU Perkumpulan merupakan RUU usulan Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2011, namun belum pernah dibahas. Sementara untuk Prolegnas periode 2015-2019, RUU Perkumpulan diusulkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pada…

Kemerosotan Ruang Kebebasan Sipil di Indonesia

RUANG sipil atau civic space di Indonesia terus mengalami kemerosotan. Hal itu terverifikasi dari indeks demokrari dunia yang dikeluarkan The Economist Intelligence Unit (EIU) dalam dua tahun terakhir. Dalam indeks itu, Indonesia selalu mendapat penilaian sebagai negara setengah demokrasi atau demokrasi yang cacat. Bila ditelisik, kemunduran demokrasi Indonesia setidaknya disebabkan oleh dua hal. Pertama, pandemi…

Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 30 September lalu. Dalam penetapan tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan empat rancangan undang-undang, sehingga menambah daftar prolegnas prioritas menjadi 37 rancangan Dari empat rancangan undang-undang yang ditambahkan tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah, yakni rancangan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun…

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?   Untuk memahami terbitnya Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tentu tidaklah cukup dengan melihatnya dari kacamata teknis hukum an sich.…

Penyusunan Prolegnas 2021 Seharusnya Berbasis Kebutuhan Hukum Masyarakat

Misalnya RUU yang mendesak dibentuk ataupun revisi untuk mempercepat proses pemulihan kondisi masyarakat akibat pendemi perlu menjadi prioritas. Seperti RUU yang mengatur tentang penanganan bencana, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Badan Legislasi (Baleg) mulai menyusun daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Rapat perdana pun sudah…