Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [i] Bivitri Susanti [ii] 1. PENDAHULUAN Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,…

Aktualisasi Kewenangan DPD Pasca Putusan MK Dalam Penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015: Butuh Konsistensi dan Tindak Lanjut Pelembagaan

Konteks Terkini Senin, 9 Februari 2015, DPR menjadwalkan rapat paripurna, dengan salah satu agendanya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan Prioritas 2015[1]. Ada sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya seperti yang tercermin sejak rapat kerja pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD dan Pemerintah, Kamis,…

Menggagas Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam Pasal itu disebutkan pula bahwa Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun begitu, keberadaan Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Fajri Nursyamsi, Peneliti PSHK, Bersama Pokja RUU Penyandang Disabilitas Mendapat Dukungan oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, untuk Memasukkan RUU Penyandang Disabilitas Dalam Prolegnas 2015

Mendengar penjelasan dari dokumen yang diserahkan, Ratu Hemas menyambut permohonan tersebut dengan positif. Baginya, dunia penyandang disabilitas bukanlah hal yang asing karena sudah sejak lama Ia berkecimpung aktif dan juga menjadi pemerhati perkembangan isu disabilitas di Indonesia.

Urgensi Pembenahan Instrumen Perencanaan Legislasi

Sudah lebih dari satu dekade, setiap akhir tahun DPR mengeluarkan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun berikutnya. Daftar itu menjadi acuan kinerja DPR (bersama pemerintah) dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan undang-undang (UU) dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).…