Penyusunan Standarisasi Administrasi Pengadilan Tipikor

Dilatarbelakangi dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 dimana aturan mengenai Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan bertentangan dengan Konstitusi karena harus diatur dalam undang-undang tersendiri. Selang tiga tahun setelah putusan MK lahirlah Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 tentang…

PSHK dan Komite Untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) Melakukan Kunjungan Media Ke Redaksi The Jakarta Post

27 Juni 2013, Sebagai rangkaian dari kampanye pembaruan hukum acara pidana, PSHK dan Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP) melakukan kunjungan media ke redaksi The Jakarta Post. Kunjungan ini diterima redaksi yang diwakili oleh Rendi Witular (managing editor), Evi Widiyastuti (sekretaris editor), dan Tami (wartawati). Dalam diskusi tersebut dibahas mengenai perkembangan pembahasan Rancangan Hukum…

RUU Pemda dan RUU MA, Pintu Pertama Membenahi Prosedur Pengujian PERDA

Pemerintah mengawasi perda retribusi daerah, pajak daerah, APBD dan tata ruang. Perda di luar jenis tersebut, sebaiknya menjadi wewenang MA untuk menguji melalui permohonan judicial review. Selain itu, penunjukan unit khusus untuk melakukan pengawasan perda di tingkat pemerintah dan pemerintah provinsi juga perlu dilakukan untuk mengefektifkan implementasi pengawasan perda secara berjenjang. MA perlu membenahi hukum…

Kunjungan Anggota Parlemen Myanmar ke PSHK

Anggota Parlemen Myanmar berkunjung ke PSHK pada 14 Desember 2012. Anggota Parlemen yang berkunjung ke PSHK berjumlah 12 orang yang berasal dari partai yang berbeda-beda. Kedatangan mereka disambut dengan hangat oleh Ronald Rofiandri. Dalam kunjungan itu, Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif PSHK, menjelaskan sejarah PSHK secara singkat. Selain itu, Eryanto juga memaparkan reformasi hukum dan penegakan…

Jalan Menelikung Angket Century

Penyelesaian kasus bailout Bank Century melalui mekanisme hukum dan politik belum menunjukkan kejelasan bagaimana kasus tersebut bisa diurai lebih jauh secara benar sehingga masyarakat memperoleh manfaat dan kepastian atas kasus besar yang terjadi di awal pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono Jilid Kedua ini. KPK yang berupaya menyelesaikan secara hukum masih pada tahap awal penyelidikan dengan memanggil…