Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi bagian koalisi masyarakat sipil yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus pada Senin (31/03/2026). Selain koalisi, hadir pula dalam RDPU itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menyampaikan bahwa perkara Andrie Yunus telah dilimpahkan kepada Puspom TNI.
Menanggapi penjelasan pihak Polda Metro Jaya, koalisi mendorong Komisi III DPR RI untuk mengawal proses penyelesaian kasus agar tetap dilaksanakan oleh Kepolisian, bukan Puspom TNI. Direktur Eksekutif PSHK Rizky Argama menekankan bahwa perkara Andrie Yunus harus diperiksa di peradilan umum atau melalui mekanisme koneksitas. Menurutnya, konstruksi hukum pasca-amandemen UUD 1945 memberikan dasar legitimasi bahwa Indonesia menganut prinsip yurisdiksi fungsional, di mana penentuan wilayah peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan berdasarkan status pelaku.
Setidaknya ada tiga ketentuan yang menegaskan prinsip tersebut. Pertama, TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri yang menyatakan prajurit TNI tunduk pada peradilan umum untuk pelanggaran hukum pidana umum. Kedua, Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur hal serupa. Ketiga, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang mengatur bahwa perkara yang melibatkan pelaku militer dan sipil harus diperiksa di peradilan umum. Hal ini menunjukkan bahwa perangkat hukum yang dibentuk sebelum amandemen konstitusi pun telah memandatkan pidana umum bagi pihak militer harus diadili di peradilan umum.
Secara khusus, PSHK menyoroti Pasal 74 UU TNI yang kerap dijadikan tameng untuk mendorong kasus pidana umum ke peradilan militer dengan alasan menunggu undang-undang peradilan militer yang baru. PSHK mendesak agar aturan peralihan ini tidak terus dijadikan dalih tanpa batasan waktu. Gama melanjutkan bahwa membiarkan Pasal 74 menyandera keadilan selama lebih dari dua dekade merupakan pilihan politik yang bertentangan dengan amanat reformasi dan konstitusi.
Dalam RDPU tersebut, koalisi masyarakat sipil juga mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan berbagai unsur termasuk masyarakat sipil dan akademisi, agar proses penanganan perkara lebih imparsial, transparan, dan akuntabel.Selain PSHK, anggota koalisi yang hadir dalam forum tersebut, antara lain, Ketua Badan Pengurus KontraS Indria Fernida, Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, Direktur LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan, Khalisah Halid dari Greenpeace, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, dan Campaign Manager Amnesty Nurina Savitri.
