RUU Perkumpulan Penting untuk Memberikan Pelindungan dan Kepastian Hukum

Rancangan Undang-Undang tentang Perkumpulan (RUU Perkumpulan) merupakan salah satu RUU yang terdapat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pada periode Prolegnas 2010-2014, RUU Perkumpulan merupakan RUU usulan Pemerintah dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2011, namun belum pernah dibahas. Sementara untuk Prolegnas periode 2015-2019, RUU Perkumpulan diusulkan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK). Pada…

Resiliensi “Civic Space” dan Pengalaman Masyarakat Sipil Bali

Sub-Pokja C20 untuk Ruang Gerak Masyarakat Sipil atau C20 Civic Space Sub-Working Group menyelenggarakan “Lokakarya Resiliensi Jaringan Masyarakat Sipil untuk Civic Space: Pengalaman Bali” pada 3-4 Oktober 2022 di Sanur, Bali. Kegiatan ini melibatkan 19 peserta dari berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) dan universitas di Bali untuk berbagi pengalaman mengenai pelindungan dan perluasan ruang gerak…

Salah Kaprah Definisi Organisasi Masyarakat Sipil

Keberlangsungan kerja Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di banyak negara makin menghadapi tantangan besar terutama semakin terbatasnya ruang kebebasan bagi OMS. Situasi ini telah muncul sejak pertengahan 2000-an yang dipengaruhi oleh beberapa trend yaitu: Pertama, berubahnya pola pembiayaan pembangunan dan peran negara, Kedua, perubahan situasi keamanan terutama menguatnya isu terorisme yang disalahgunakan sebagai justifikasi untuk membatasi…

Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia

Apapun kegiatan organisasinya, mulai dari penelitian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, panti asuhan, advokasi, penyayang hewan, relawan bencana dan lain sebagainya, saat ini berpotensi dikategorikan sempit sebagai Organisasi Kemasyarakatan alias “Ormas”. Ada potensi salah arah kebijakan untuk “meng-ormas-kan” seluruh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia. Merespon ini, ada OMS yang bingung, ada yang menolak, ada yang terpaksa…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Memahami Efektivitas Pelindungan Kelompok Rentan

Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Koalisi CRM (Crisis Response Mechanism) mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan pada Rabu (22/9/2021). Selama diskusi berlangsung, efektivitas pelindungan kelompok rentan berdasarkan UU HAM dan undang-undang lainnya serta penegakan hukum terhadap kelompok rentan dari diskriminasi menjadi…

Mendorong Online Dispute Resolution untuk Perluasan Akses Keadilan Bagi Konsumen

Intensitas transaksi masyarakat Indonesia melalui platform digital menggunakan aplikasi di perangkat komputer (web-based application) dan telepon genggam (smartphone-based application) semakin tinggi sejak pandemi Covid-19. Kenaikan transaksi digital di Indonesia tercatat sebesar 49% atau senilai keseluruhan 30,31 miliar dolar AS per Januari 2021. Tingginya transaksi diiringi dengan tingginya potensi terjadinya sengketa, baik antara sesama pelaku usaha…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Menggali Masukan Akademisi atas Implementasi Penyelesaian Sengketa secara Daring

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit Indonesia (GIZ) kembali mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian terkait peluang pembentukan penyelesaian sengketa secara daring atau online dispute resolution (ODR) di Indonesia pada Rabu (7/4/2021). Kajian ini disusun untuk merespon komitmen regional dalam perlindungan konsumen yang…

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?   Untuk memahami terbitnya Keputusan Bersama (SKB) yang melarang kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), tentu tidaklah cukup dengan melihatnya dari kacamata teknis hukum an sich.…

Reformasi Hukum, Mau ke Mana?

Pertanyaan “mau ke mana?” pada judul tulisan ini tentunya sekadar upaya sia-sia dari Penulis untuk menghindari judul “quo vadis?”. Entah berapa banyak tulisan, dan juga seminar-seminar, yang menggunakan pertanyaan “quo vadis?” sebagai judul. Pertanyaan “quo vadis?”, bisa diterjemahkan jadi “mau ke mana?”, sudah jadi pertanyaan klise lintas zaman dan lintas topik. Meski terlanjur klise, pertanyaan…