PSHK: KPK Bisa Ambil Alih Kasus Komjen Budi Gunawan
“Pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Kejakgung kepada Bareskrim Polri memunculkan dugaan bahwa hal itu sudah didesain dari awal untuk menghentikan kasus itu,”
“Pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Kejakgung kepada Bareskrim Polri memunculkan dugaan bahwa hal itu sudah didesain dari awal untuk menghentikan kasus itu,”
Supreme Court Inauguration of Four New Supreme Court Justices On 21 October 2014, Chief Justice, Hatta Ali, inducted and swore in four new Supreme Court Judges. The four new Supreme Court jusitces area Amran Suadi (Vice Chairman of the Religious High Court of Surabaya), Sudrajat Dimyati (Vice Chairman of the High Court of Pontianak),…
JAKARTA, 20 Desember 2013 — Tim Advokasi untuk Kebebasan Berserikat mengajukan permohonan pengujian terhadap sebelas pasal bermasalah dalam Undang-‐undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Para pemohon pengujian yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi per 20 Desember 2013 tersebut adalah Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW),…
“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasiorganisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undangundang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.”Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
JAKARTA, 27 Januari 2014 – Para Pemohon pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hadiri Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Adapun para pemohon tersebut adalah Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia…
Perjuangan penolakan Undang-Undang Ormas sudah sampai di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Seperti yang diketahui, PSHK menolak kehadiran UU Ormas ke dalam sistem legislasi Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif PSHK, sebagai ahli di depan Majelis Hakim Konstitusi dan pihak Pemerintah dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi perihal Pengujian UU Ormas. Selain Eryanto, di…
Eryanto Nugroho selaku Direktur Eksekutif PSHK diundang menjadi salah satu pembicara pada Seminar Konsil LSM Indonesia. Tema seminarnya adalah Potensi Dampak UU No. 17 tentang Ormas terhadap Organisasi Masyarakat Sipil dan Masa Depan Relasi OMS-Negara. Adapun, pembicara lain yang menyampaikan pendapat mereka terhadap isu itu: Erna Witoelar (Ketua Teman Serikat Kemitraan), Nia Elvina (Tim Ahli…
Pada Kamis, 29 Agustus 2013, Ronald Rofiandri mewakili PSHK hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai topik yang masih hangat dibicarakan, yaitu Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang sekarang menjadi UU No. 17 Tahun 2013. Acara itu diselenggarakan oleh The Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta. Pembicara dalam FGD itu adalah Deding Ishak…