Menggagas Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam Pasal itu disebutkan pula bahwa Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun begitu, keberadaan Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Siaran Pers Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dalam Rangka Pendaftaran Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

JAKARTA, 20 Desember 2013 — Tim Advokasi untuk Kebebasan Berserikat mengajukan permohonan pengujian terhadap sebelas pasal bermasalah dalam Undang-­‐undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Para pemohon pengujian yang didaftarkan kepada Mahkamah Konstitusi per 20 Desember 2013 tersebut adalah Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW),…

Siaran Pers Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dalam Rangka Sidang Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: UU Ormas Ancaman Kemerdekataan Berserikat dan Pers

“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasiorganisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undangundang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.”Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas: Terminologi Orde Baru Dalam Undang-Undang Pasca Reformasi

Eryanto Nugroho selaku Direktur Eksekutif PSHK diundang menjadi salah satu pembicara pada Seminar Konsil LSM Indonesia. Tema seminarnya adalah Potensi Dampak UU No. 17 tentang Ormas terhadap Organisasi Masyarakat Sipil dan Masa Depan Relasi OMS-Negara. Adapun, pembicara lain yang menyampaikan pendapat mereka terhadap isu itu: Erna Witoelar (Ketua Teman Serikat Kemitraan), Nia Elvina (Tim Ahli…

RUU Pemda dan RUU MA, Pintu Pertama Membenahi Prosedur Pengujian PERDA

Pemerintah mengawasi perda retribusi daerah, pajak daerah, APBD dan tata ruang. Perda di luar jenis tersebut, sebaiknya menjadi wewenang MA untuk menguji melalui permohonan judicial review. Selain itu, penunjukan unit khusus untuk melakukan pengawasan perda di tingkat pemerintah dan pemerintah provinsi juga perlu dilakukan untuk mengefektifkan implementasi pengawasan perda secara berjenjang. MA perlu membenahi hukum…