Monitoring Pelaksanaan Gugatan Sederhana di Jember

“Dalam memeriksa perkara gugatan sederhana, kemampuan dan skill saya sebagai mediator sangat diuji. Ini melebihi ketika memeriksa perkara perdata biasa.” Itulah ungkapan salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Jember ketika menceritakan pengalamannya menangani perkara gugatan sederhana. Berbeda dengan penyelesaian perdata biasa, Hakim dalam gugatan sederhana dituntut aktif  dalam memberikan keterangan yang berimbang kepada Para Pihak.…

Hukuman Biaya Sosial Dianggap Langkah Konkret Berantas Korupsi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Miko Ginting menilai bahwa wacana tentang biaya sosial bagi terpidana korupsi yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan DPR. Sebab, wacana tersebut bisa menjadi langkah konkret dalam menindak korupsi. Selain itu, kata Miko, hingga kini belum ada aturan yang ada selama ini…

Indonesia Darurat Narkoba: Kriminalisasi Tidak Sesuai Komitmen Pemberantasan

Indonesia sudah darurat narkoba; lebih parahnya, sindikat narkoba yang ada di negara ini melibatkan banyak instansi. Haris Azhar—Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)—yang mencoba mengungkapnya malah dituding melakukan penghinaan. Maka itu, para ahli hukum berkumpul untuk memberikan media briefing kepada para wartawan berbagai media. Bertempat di Perpustakaan Hukum Daniel S. Lev,…

Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana

Sejumlah 96 Ketua Pengadilan Negeri dari berbagai penjuru Indonesia mengikuti Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi Ketua Pengadilan Negeri. Acara itu diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) dan Australia-Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) bekerja sama dengan Badilum. Pemberian soal pre-test mengawali acara yang…

Perma Gugatan Sederhana: Demi Proses Peradilan yang Mudah, Murah, dan Cepat

Syamsul Ma’arif (Hakim Agung-MA) menjelaskan bahwa kebutuhan menyelesaikan perkara secara cepat, mudah, dan biaya ringan merupakan latar belakang dibentuknya Perma Gugatan Sederhana atau Perma Small Claims Court (SCC). Ketika menjadi pemateri dalam acara Sosialisasi dan Diskusi Perma Gugatan Sederhana di Hotel Aryaduta, Jakarta itu, ia mengatakan alasan di belakang pembuatan Perma itu adalah tidak adanya…

Sosialisasi & Diskusi Perma Gugatan Sederhana

Berperkara perdata di pengadilan saat ini bisa dilakukan secara mandiri tanpa advokat. Ketentuan itu terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Gugatan Sederhana yang menerobos persepsi mahal dan rumitnya penyelesaian perkara perdata di pengadilan. Perma ini mengatur prosedur penyelesaian perkara perdata yang bernilai kecil di pengadilan secara cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan keberadaan Perma, akses keadilan…

Gugatan Sederhana Demi Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Berbiaya Ringan

  “Kami telah gencar menyebarkan informasi mengenai gugatan sederhana, namun sampai sekarang masih belum ada gugatan sederhana yang didaftarkan,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nurhakim. Ungkapan itu disampaikan pada salah satu sesi kegiatan “Sosialisasi Penyelesaian Perkara Gugatan Sederhana bagi Ketua Pengadilan Negeri” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) pada 27—29 April 2016…

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [i] Bivitri Susanti [ii] 1. PENDAHULUAN Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,…

Perdebatan Doktriner Mengenai Peninjauan Kembali

Terlepas dari sikap hati-hati yang dipenuhi hakim, kekeliruan atau kesalahan tetap dapat terjadi, dan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas kesalahan tersebut harus tetap dibuka. Prinsip finalitas terefleksikan dengan baik oleh maksim litis finiri oportet. Bahwa proses yudisial harus mencapai titik akhir, dan putusan pengadilan harus dilindungi untuk tidak diuji kembali oleh lembaga peradilan yang sama…