Penyusunan Prolegnas 2021 Seharusnya Berbasis Kebutuhan Hukum Masyarakat

Misalnya RUU yang mendesak dibentuk ataupun revisi untuk mempercepat proses pemulihan kondisi masyarakat akibat pendemi perlu menjadi prioritas. Seperti RUU yang mengatur tentang penanganan bencana, sektor pendidikan, sektor kesehatan, sektor ekonomi, dan lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Badan Legislasi (Baleg) mulai menyusun daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Rapat perdana pun sudah…

PSHK: Prolegnas Prioritas 2021 Harus Fokus pada Penanganan Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Indonesia, Fajri Nursyamsi, meminta agar RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 fokus pada penanganan Covid-19. Menurut Fajri, DPR dapat menunda pembahasan RUU lain yang tidak mendesak. “Fungsi legislasi harusnya bisa ditunda dan mendahulukan pengawasan agar pemerintah bisa lebih cepat menangani…

Gerakan Hukum setelah Cipta Kerja

  Tujuan akhir Undang-Undang Cipta Kerja untuk mendorong pertumbuhan ekonomi seolah-olah memberikan justifikasi terhadap prosedur pembentukan hukum yang minim partisipasi publik. Apakah pengabaian ini punya ruang dalam negara hukum? Sejauh mana sirkus kelahiran undang-undang berbentuk omnibus law ini bisa diterima untuk mewujudkan negara hukum? Gerakan untuk mewujudkan negara hukum di Indonesia pernah disampaikan oleh Dan S. Lev…

Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Nantinya Diyakini Tak Partisipatif

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Solikhin mengatakan, penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak akan berpengaruh besar terhadap kelanjutan pembahasan RUU sapu jagat tersebut. Sebab, meskipun klaster ketenagakerjaan ditunda pembahasannya, klaster lainnya tetap dibahas dan Omnibus Law RUU Cipta Kerja pada akhirnya tetap…

Penetapan Status Keadaan Bencana Momentum Tepat Menghentikan Pembahasan Ruu Cipta Kerja

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Pada hari ini, Selasa 14 April 2020, DPR mengagendakan pelaksanaan Rapat Kerja dengan Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja. Agenda utama rapat ini adalah untuk menyepakati kelanjutan pembahasan RUU Omnibus Cipta Kerja antara DPR dan Pemerintah. Langkah DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Cipta…

Pembentukan Lembaga Khusus untuk Atasi Kondisi Regulasi yang Kritis

Ahmad Fikri Assegaf mengatakan bahwa keadaan legislasi kita dari ujung keujung memiliki banyak masalah mendalam yang menyebabkan kita berada dalam kondisi kritis regulasi. Sementara keberadaan lembaga independen yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tidak kunjung dieksekusi pembentukannya. Padahal, melihat permasalahan regulasi saat ini, yang paling penting adalah harus ada lembaga yang benar-benar mengakomodir…

Eksklusivitas Omnibus Law yang Super Prioritas

Setelah kurang lebih tiga bulan sejak diumumkan oleh Joko Widodo saat pelantikannya sebagai Presiden periode kedua, kebijakan omnibus law (UU sapu jagat) cipta lapangan kerja mulai kelihatan arah pengaturannya. Kementerian Koordinator Perekonomian pada Jumat, (17/1) lalu menjelaskan isi UU sapu jagat tersebut.    Ada 11 klaster pengaturan yang berdampak pada 79 undang-undang dan 1244 pasal.…

RUU Cipta Kerja: Awal Langkah Penuh Masalah

Siaran Pers PSHK Terkait Pengajuan Draf RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah Pemerintah resmi menyerahkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada Rabu, 13 Februari 2020. Draf RUU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat berisi 15 bab dan 174 pasal. Draf itu mudah didapatkan melalui aplikasi percakapan online, tetapi ironisnya tidak ada satu pun laman resmi…