Lima argumen revisi UU KPK cacat hukum dan harus dibatalkan

Setelah Presiden Joko “Jokowi” Widodo menolak keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019  tentang perubahan kedua undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harapan terakhir menyelamatkan KPK dari pelemahan akibat revisi UU itu kini berada di Mahkamah Konstitusi (MK) melalui kewenangan judicial review yang dimilikinya. Dua belas orang yang terdiri dari lima mantan pimpinan KPK dan…

Dua masalah hukum dalam penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Wujud rancangan omnibus law (undang-undang sapu jagat) terkait lapangan kerja yang disusun oleh pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo mulai terlihat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sempat menjelaskan isi UU yang kemudian disebut RUU Cipta Lapangan Kerja dalam rilis di laman website mereka. Dalam penjelasan yang sudah dihapus tersebut, aturan baru yang merupakan ambisi besar Jokowi untuk menarik investasi ke dalam negeri akan…

Menakar Tantangan dalam Prolegnas 5 Tahun ke Depan

Tiga masalah besar menjadi beban legislasi. Perlu mengefektfikan pelaksanaan fungsi legislasi ke depannya dengan beberapa upaya, seperti menyaring RUU priotas tahunan dengan mengesampingkan materi yang tidak seharusnya diatur dalam undang-undang. DPR dan pemerintah sepakat mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2019-2024 sebanyak 248 Rancangan Undang-Undang (RUU). Begitu pula penyusunan daftar Prolegnas Prioritas 2020 sebanyak…

Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh. Pemerintah tengah merumuskan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk…

Omnibus Law Mestinya Jadi Pintu Masuk Pembenahan Hiper Regulasi

Namun tidak terbatas sektor investasi, tetapi diarahkan pada pembenahan regulasi yang saling tumpah tindih/bertentangan di semua sektor. Gagasan Presiden Joko Widodo untuk membentuk omnibus law (penyederhanaan peraturan) terus mendapat kritikan/masukan dari elemen masyarakat. Pasalnya, pembentukan omnibus law yang hanya diarahkan peningkatan investasi dinilai sebagai pandangan sempit. Seharusnya, penerapan omnibus law dijadikan sebagai salah satu metode membenahi ribuan regulasi yang…

Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dengan dukungan International Development Law Organization (IDLO) Rule of Law Program Indonesia menyelenggarakan kegiatan “Bikin Undang-Undang Harus Ngundang-Ngundang” pada Rabu (30/10/2019 di Jakarta. Kegiatan tersebut berisi siaran pers, diskusi publik, Stand Up Commedy, dan musik akustik. Acara dimulai dengan siaran pers berjudul 5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi…

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi merencanakan pembentukan omnibus law sebagai jalan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Penerapan omnibus law ini akan mencabut atau menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Nantinya, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law dengan satu UU baru hasil revisi (mencabut/menghapus) puluhan UU lain…

Pengajuan RUU di Luar Prolegnas Butuh Parameter yang Jelas

Dibukanya “kran” pembahasan RUU di luar Prolegnas menjadikan perencanaan Prolegnas yang telah tersusun menjadi tidak terukur. Semestinya perencanaan Prolegnas berkaca dari perencanaan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) agars selaras (sinkron). Sesuai UU No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan membolehkan DPR, Pemerintah, dan DPD mengajukan…