Urgensi Pembenahan Instrumen Perencanaan Legislasi

Sudah lebih dari satu dekade, setiap akhir tahun DPR mengeluarkan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun berikutnya. Daftar itu menjadi acuan kinerja DPR (bersama pemerintah) dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan undang-undang (UU) dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).…

Minim Partisipasi Rentan Represi

Catatan Hukum Akhir Tahun 2020 Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mencatat ada 6 isu hukum yang menggambarkan secara umum apa yang terjadi pada 2020. Keenam isu itu mencakup Legislasi, Penegakan Hukum, Peradilan, Anti-Korupsi, HAM dan Demokrasi, dan Tata Kelola Penanganan COVID 19. Catatan terhadap keenam isu…

PSHK: 4 Tahun Pertama Pemerintahan Jokowi, Eksekutif Hiper Regulasi

JAKARTA, KOMPAS.com – Hasil penelitian Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) menyebutkan, terjadi hiper regulasi atau penerbitan peraturan perundang-undangan yang sangat banyak di level eksekutif. Selama empat tahun pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, lebih dari 8 ribu peraturan dibentuk oleh lembaga eksekutif melalui peraturan presiden, peraturan menteri, hingga peraturan pemerintah. “Kalau kita bilang hiper…

Setengah Hati di Reformasi Regulasi, Lemah di Penegakan Hukum

Jakarta (17/8/2019). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan pidato tahunan di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). PSHK menyoroti 3 aspek dalam bidang hukum, yaitu reformasi regulasi, agenda legislasi pemerintah, dan penegakan hukum. Dari 3 aspek tersebut, hanya aspek reformasi regulasi yang memiliki pencapaian positif meskipun tidak maksimal. Sementara dalam aspek penegakan hukum, kinerja pemerintah amat…

Menggagas Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam Pasal itu disebutkan pula bahwa Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun begitu, keberadaan Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Pembukaan Masa Persidangan DPR: Segera Ajukan Hak Angket, Jangan Jadi Pengalihan Isu Strategis Lain

DPR resmi membuka Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 melalui Rapat Paripurna 5 Maret 2024. Masa Persidangan IV ini akan diselenggarakan dalam satu bulan ke depan, sampai 4 April 2024. Setelahnya DPR akan kembali menjalani masa reses sampai 13 Mei 2024. Masa persidangan ini menjadi lebih dinamis karena menjadi masa persidangan yang pertama setelah pemungutan…

Menyebarluaskan Hasil Riset Bukan Tindak Pidana

Narasi autocratic legalism, atau kesewenang-wenangan berbalut instrumen legal, belakangan kerap disematkan pada polah penguasa dalam membentuk kebijakan negara ini. Berbagai produk legislasi dibentuk sebatas mengejar target capaian, mengandalkan beragam partisipasi basa-basi, serta absen dalam melibatkan kelompok terdampak. Pembentuk undang-undang berkilah bahwa seluruh proses telah sesuai aturan, meskipun dalam kenyataannya abai terhadap prinsip negara hukum. Pengambilan…