Diskusi Penuntutan Perkara TPPU di Pasar Modal yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi

Setelah melakukan dua Focused Group Discussion dengan tema penyelidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menggali perspektif internasional mengenai TPPU di Pasar Modal. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Australia Attorney General’s Department (AGD) kembali mengelar Focused Group Discussion untuk menyusun…

Diskusi Penuntutan Perkara TPPU di Pasar Modal yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi

  Setelah melakukan dua Focused Group Discussion dengan tema penyelidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan menggali perspektif internasional mengenai TPPU di Pasar Modal. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan Australia Attorney General’s Department (AGD) kembali mengelar…

Focus Group Meeting: Penyusunan Panduan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal

  Setelah selesai melaksanakan Focused Group Discussion pertama mengenai Penyusunan Panduan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal,  di Jakarta, Rabu (20/12), kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah kegiatan Focus Group Meeting untuk mendapatkan perspektif internasional mengenai isu tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Acara ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu…

FGD: Penyusunan Panduan Teknis TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal

Berbeda dengan sektor jasa keuangan perbankan, sektor pasar modal mempunyai karakteristik tersendiri terkait dengan transaksi keuangan. Kehadiran teknologi transaksi yang bersifat scriptless sejak lama membuat kepemilikan saham di pasar modal tidak lagi berbentuk sertifikat cetak. Hal itu memiliki konsekuensi bahwa kepemilikan saham hanya tercatat dalam daftar rekening umum yang dikelola oleh lembaga kustodian termasuk perusahaan-perusahaan…

Golkar Bersih: Pilih Ketua DPR Bersih dan Tinggalkan Pansus Angket

Partai Golkar saat ini mencoba menyongsong era baru. Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartanto, tema baru #GolkarBersih dikibarkan. Tema ini sangat relevan dengan persolan-persoalan korupsi yang membelit kader Partai Golkar dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di bawah kepemimpinan Setya Novanto.   Dalam Catatan ICW (2017), selama 18 bulan Setya Novanto menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar,…

FGD: Penyusunan Panduan Teknis TPPU dan Pemulihan Aset di Pasar Modal

Berbeda dengan sektor jasa keuangan perbankan, sektor pasar modal mempunyai karakteristik tersendiri terkait dengan transaksi keuangan. Kehadiran teknologi transaksi yang bersifat scriptless sejak lama membuat kepemilikan saham di pasar modal tidak lagi berbentuk sertifikat cetak. Hal itu memiliki konsekuensi bahwa kepemilikan saham hanya tercatat dalam daftar rekening umum yang dikelola oleh lembaga kustodian termasuk perusahaan-perusahaan…

Focus Group Meeting: Penyusunan Panduan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal

etelah selesai melaksanakan Focused Group Discussion pertama mengenai Penyusunan Panduan Teknis Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pemulihan Aset di Pasar Modal,  di Jakarta, Rabu (20/12), kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah kegiatan Focus Group Meeting untuk mendapatkan perspektif internasional mengenai isu tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Acara ini diselenggarakan selama dua hari, yaitu pada tanggal 9…

Pertemuan PSHK-STHI Jentera dengan Dubes Kanada untuk ASEAN

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera mendapat kehormatan untuk bertemu dengan Marie-Louise Hannan, Duta Besar Kanada untuk ASEAN. Dalam kunjungannya, Marie  didampingi David Williams dari Kedutaan Besar Kanada, Vladmir Napoleon dari Senior Investigator Royal Canadian Mounted Police dan Patrice Poitevin dari University of Ottawa. Kunjungan delegasi tersebut diterima…