Siaran Pers Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) dalam Rangka Sidang Permohonan Uji Materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan: UU Ormas Ancaman Kemerdekataan Berserikat dan Pers

“UU ORMAS 17/2013 ini berbahaya dan sangat anti demokrasi, bukan hanya dapat menghambat tumbuh dan berkembangnya organisasi masyarakat sipil secara umum juga sangat merugikan dan berbahaya buat organisasi media, pers, wartawan, dan jurnalis. Organisasiorganisasi ini dapat diklasifikasikan sebagai organisasi bermasalah dan melanggar undangundang karena pemberitaan, artikel, informasinya seringkali menyebarkan ideologi lain yang kadangkala memang tidak sesuai dengan Pancasila. Tugas wartawan dan media adalah menyajikan informasi yang lengkap dari berbagai macam sudut pandang, termasuk pandangan dan ajaran yang dapat saja bertentangan dengan Pancasila, agar pembaca dapat memperoleh gambaran dan informasi yang komprehensif dan bermanfaat buat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.”Amir Efendi Siregar, Ahli dari Pemohon Uji Materi UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Siaran Pers Tim Kuasa Hukum Kebebasan Berserikat pada Sidang Perdana Permohonan Uji Materi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan

JAKARTA, 27 Januari 2014 – Para Pemohon pengujian UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) hadiri Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi. Adapun para pemohon tersebut adalah Yayasan FITRA Sumatera Utara, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Perkumpulan Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia…

Proses Perjuangan Menolak UU Ormas Terus Berjalan

Perjuangan penolakan Undang-Undang Ormas sudah sampai di hadapan Majelis Hakim Konstitusi. Seperti yang diketahui, PSHK menolak kehadiran UU Ormas ke dalam sistem legislasi Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif PSHK, sebagai ahli di depan Majelis Hakim Konstitusi dan pihak Pemerintah dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi perihal Pengujian UU Ormas. Selain Eryanto, di…

Advokat Asing, Suatu Pemetaan Dan Rekomendasi

Perkembangan regulasi terkait advokat asing. Apabila ditelaah dari sisi historis, keberadaan advokat asing sebenarnya sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda, jauh sebelum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat diundangkan. Para advokat Belanda pada saat itu bersanding dengan advokat pribumi dan advokat keturunan Tionghoa. Salah satu bukti sejarah yang tercatat adalah ketika Mr. Loekman Wiradinata dipercaya…

Urgensi Pembenahan Instrumen Perencanaan Legislasi

Sudah lebih dari satu dekade, setiap akhir tahun DPR mengeluarkan daftar RUU prioritas yang akan dibahas pada tahun berikutnya. Daftar itu menjadi acuan kinerja DPR (bersama pemerintah) dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa perencanaan penyusunan undang-undang (UU) dilakukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).…

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Tentang Penyusunan Program Legislasi Nasional 2014

Rabu, 5 Juni 2013, bertempat di ruang rapat Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI lantai 3 Gedung B DPD, PSHK diundang sebagai salah satu narasumber Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014. Pada kesempatan tersebut, PSHK menyampaikan sejumlah catatan dan masukan, antara lain kapasitas Prolegnas sebagai instrumen perencanaan (legislasi) yang bersifat…