Sengkarut Program Legislasi Nasional 2022

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 40 rancangan undang-undang untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna DPR pada Desember lalu. Sedikitnya terdapat empat persoalan yang menyertai penetapannya. Pertama, pengesahan ini sudah begitu terlambat. Sebagaimana yang pernah saya utarakan dalam tulisan “Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional” di Koran Tempo…

RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata

Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas…

Kematian besar tapi tak dilihat: saatnya akhiri rantai pelanggaran HAM industri rokok

Seandainya diadakan ajang penganugerahan bagi pelaku pelanggar hak asasi manusia (HAM), korporasi rokok mungkin akan keluar jadi salah satu pemenang untuk kategori pelaku non-negara. Sulit untuk tidak menyebut andil industri tembakau atas setidaknya 8 juta kematian prematur akibat epidemi rokok global. Di Indonesia, rokok telah merenggut lebih dari 300.000 nyawa tiap tahunnya. Angka itu diperkirakan…

Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia

Apapun kegiatan organisasinya, mulai dari penelitian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, panti asuhan, advokasi, penyayang hewan, relawan bencana dan lain sebagainya, saat ini berpotensi dikategorikan sempit sebagai Organisasi Kemasyarakatan alias “Ormas”. Ada potensi salah arah kebijakan untuk “meng-ormas-kan” seluruh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia. Merespon ini, ada OMS yang bingung, ada yang menolak, ada yang terpaksa…

Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 30 September lalu. Dalam penetapan tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan empat rancangan undang-undang, sehingga menambah daftar prolegnas prioritas menjadi 37 rancangan Dari empat rancangan undang-undang yang ditambahkan tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah, yakni rancangan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun…

DPR dan Pemerintah Seharusnya Segera Sahkan Prolegnas 2022, Bukan Justru Menambah Beban Prolegnas 2021

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Di saat Tahun 2021 hanya tersisa 3 (tiga) bulan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah justru memilih menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dari pada menyusun dan menetapkan Prolegnas 2022. Dalam perubahan Prolegnas yang dilakukan pada 30 September terebut, DPR bersama Pemerintah menyepakati penambahan…

Diskusi Kelompok Terpumpun: Memahami Efektivitas Pelindungan Kelompok Rentan

Pusat Studi dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerja sama dengan Koalisi CRM (Crisis Response Mechanism) mengadakan diskusi kelompok terpumpun daring dalam rangka menyusun kajian Pengembangan Strategi Advokasi Antidiskriminasi bagi Kelompok Rentan pada Rabu (22/9/2021). Selama diskusi berlangsung, efektivitas pelindungan kelompok rentan berdasarkan UU HAM dan undang-undang lainnya serta penegakan hukum terhadap kelompok rentan dari diskriminasi menjadi…