DPR Harus Laksanakan Uji Kelayakan dan Pilih 5 Pimpinan KPK Baru

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat Presiden Joko Widodo terkait 8 (delapan) nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Seleksi (Capim KPK) yang lolos seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel), pada September 2015 lalu. Kini sudah lewat 2 (dua) bulan sejak surat tersebut diterima, Komisi III DPR RI belum juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and propert test) terhadap para Calon Pimpinan KPK. Padahal,…

Transparansi dan Akuntabilitas Sidang Judicial Review di MA

Desakan agar sidang Judicial Review di Mahkamah Agung (MA) dilakukan terbuka kembali muncul. Kali ini desakan datang dari beberapa pekerja yang sedang mengajukan Judicial Review Perda Propinsi Jawa Barat No. 6/2014 tentang Ketenagakerjaan. Tak puas dengan prosedur Judicial Review di MA. Mereka mengajukan Judicial Review UU MA ke Mahkamah Konstitusi (MK). Inti tuntutan mereka agar…

LRWD Edition 12 : June 2015

House’s Legislative Council Threatens to Take Over Academic Paper Preparation from All Commission Government Submits Academic Paper and Criminal Code Bill to House of Representatives House of Representatives House’s Legislative Council Threatens to Take Over Academic Paper Preparation from All Commission The Legislative Council (Badan Legislasi/Baleg), as one of the working units in the House…

Aktualisasi Kewenangan DPD Pasca Putusan MK Dalam Penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015: Butuh Konsistensi dan Tindak Lanjut Pelembagaan

Konteks Terkini Senin, 9 Februari 2015, DPR menjadwalkan rapat paripurna, dengan salah satu agendanya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan Prioritas 2015[1]. Ada sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya seperti yang tercermin sejak rapat kerja pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD dan Pemerintah, Kamis,…

Menggagas Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam Pasal itu disebutkan pula bahwa Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun begitu, keberadaan Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Fajri Nursyamsi, Peneliti PSHK, Bersama Pokja RUU Penyandang Disabilitas Mendapat Dukungan oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, untuk Memasukkan RUU Penyandang Disabilitas Dalam Prolegnas 2015

Mendengar penjelasan dari dokumen yang diserahkan, Ratu Hemas menyambut permohonan tersebut dengan positif. Baginya, dunia penyandang disabilitas bukanlah hal yang asing karena sudah sejak lama Ia berkecimpung aktif dan juga menjadi pemerhati perkembangan isu disabilitas di Indonesia.

Mencari Format Kelembagaan Pengelolaan Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 (Putusan 36/2012) terkait dengan Pengujian Undang-Undang Minyak dan Gas memberikan dampak yang signifikan bagi kebijakan pengelolaan Migas pada saat ini dan dimasa mendatang. Putusan MK tersebut telah memberikan batasan-batasan tertentu di dalam format kelambagaan pengelolaan Migas, yakni, dengan mengembalikan model pengelolaan Migas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun…