Materi Muatan “Omnibus Law” dan Perbaikan UU Cipta Kerja

Pada 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) inskonstitusional bersyarat karena terdapat cacat formil dalam proses pembentukan. Melalui putusan tersebut¸ MK memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk memperbaiki UU a quo dalam waktu maksimal 2 tahun. Apabila dalam waktu dua tahun perbaikan tidak…

Urgensi Menyusun Regulasi Komprehensif Telemedicine

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dengan pesat telah mengubah pola interaksi dalam masyarakat. Banyak aktivitas yang dulu harus dilakukan secara langsung, kini bisa dilakukan dari jarak jauh. Urusan perbankan, belanja dan lain-lain selesai dengan sentuhan tangan. Tak terkecuali urusan berobat. Di masa pandemi ini, masyarakat bisa mendapatkan layanan klinis secara online. Bahkan pemerintah menyarankan masyarakat…

Sengkarut Program Legislasi Nasional 2022

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 40 rancangan undang-undang untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna DPR pada Desember lalu. Sedikitnya terdapat empat persoalan yang menyertai penetapannya. Pertama, pengesahan ini sudah begitu terlambat. Sebagaimana yang pernah saya utarakan dalam tulisan “Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional” di Koran Tempo…

Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia

Apapun kegiatan organisasinya, mulai dari penelitian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, panti asuhan, advokasi, penyayang hewan, relawan bencana dan lain sebagainya, saat ini berpotensi dikategorikan sempit sebagai Organisasi Kemasyarakatan alias “Ormas”. Ada potensi salah arah kebijakan untuk “meng-ormas-kan” seluruh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia. Merespon ini, ada OMS yang bingung, ada yang menolak, ada yang terpaksa…

Urgensi Perubahan Program Legislasi Nasional

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 30 September lalu. Dalam penetapan tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati penambahan empat rancangan undang-undang, sehingga menambah daftar prolegnas prioritas menjadi 37 rancangan Dari empat rancangan undang-undang yang ditambahkan tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan pemerintah, yakni rancangan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun…

Amendemen Konstitusi, Pandemi, dan Lesunya Kinerja Legislatif

Salah satu isu ketatanegaraan yang terus mengemuka adalah rencana amendemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Idenya adalah melakukan amendemen terbatas untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan di Indonesia menjadi terarah. Isunya tak pernah pudar, bahkan gagasan amendemen konstitusi tersebut terus menggelinding menjadi isu liar yang menyasar banyak…

DPR dan Pemerintah Seharusnya Segera Sahkan Prolegnas 2022, Bukan Justru Menambah Beban Prolegnas 2021

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Di saat Tahun 2021 hanya tersisa 3 (tiga) bulan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan Pemerintah justru memilih menetapkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 dari pada menyusun dan menetapkan Prolegnas 2022. Dalam perubahan Prolegnas yang dilakukan pada 30 September terebut, DPR bersama Pemerintah menyepakati penambahan…

Masalah Persetujuan Presiden dalam Pembentukan Peraturan

Presiden Joko Widodo telah menandatangani  Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden atas Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga. Dalam peraturan tersebut, setiap rancangan peraturan yang diprakarsai oleh kementerian/lembaga harus mendapat persetujuan lebih dulu dari presiden sebelum disahkan. Layaknya peraturan perundang-undangan pada umumnya, peraturan ini tentu juga memiliki kelebihan dan kelemahan yang tidak luput…