Seri Diskusi Omnibus Vol. 9 Preseden Pendekatan Omnibus dalam Reformasi Regulasi

Dalam Rapat Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020, DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja yang merupakan RUU usulan pemerintah resmi menjadi Undang-Undang. Hal ini berarti metode Omnibus telah menjadi preseden dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode Omnibus sendiri bukanlah sebuah hal baru dalam sistem perundang-undangan di Indonesia karena sudah pernah diterapkan misalnya pada UU…

Kemarahan Bukan Solusi Tanpa Penanganan Bencana Berbasis Bukti

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) JAKARTA, 29/6/2020 — Pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni 2020 lalu seolah-olah menunjukkan sikap tegas presiden kepada para menterinya terkait lambannya penanganan bencana non-alam Covid-19. Namun, dari sudut pandang hukum tata negara, kemarahan itu justru menimbulkan pertanyaan terkait kewenangan presiden sebagai kepala…

Omnibus Law Tak Sentuh Akar Persoalan Hiperregulasi

Seharusnya pemerintah membangun sistem manajemen regulasi nasional Ratusan, bahkan mungkin ribuan, peraturan perundang-undangan lahir setiap tahun. Mulai dari peraturan perundang-undangan tingkat pusat hingga ke desa-desa. Presiden punya kewenangan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Perpres; sementara para pembantunya yang tersebar di 22 Kementerian juga berwenang menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Belum lagi peraturan di level daerah provinsi…

Ubah UU dengan PP Dinilai Langgar Konstitusi

Karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945. Namun, pemerintah mengklaim Pasal 170 RUU Cipta terkait kewenangan pemerintah pusat berwenang mengubah UU ini melalui PP ada kemungkinan keliru ketik. Materi muatan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law terus mengundang kritik dan cibiran dari sejumlah elemen…

Menagih Janji Jokowi Membentuk Badan Legislasi Pemerintahan

Deregulasi atau pembentukan omnibus law yang tengah disiapkan saat ini tanpa ada langkah kongkrit membentuk badan khusus legislasi akan menjadi sia-sia. Keluhan, kritik dan respons Jokowi atas persoalan peraturan perundang-undangan yang disuarakan pada akhirnya hanya lips service semata. Undang-Undang (UU) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,…

Yang terlupakan dalam revisi UU pembentukan peraturan perundang-undangan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu mengesahkan revisi terhadap Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP). UU ini mengatur perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan peraturan perundang-undangan, misalnya UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan President, dan Peraturan Daerah. Namun, terdapat beberapa masalah yang tertinggal dalam revisi UU tersebut. Revisi tersebut belum menyelesaikan masalah terkait penyelarasan peraturan terutama di tingkat daerah, partisipasi…

Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh. Pemerintah tengah merumuskan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk…

Peran Organisasi Sayap Partai Politik dalam Menangkal Delegitimasi Pemilihan Umum

Simposium Nasional Hukum Tata Negara diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Yogyakarta, pada 29-30 Juni 2019. Simposium Nasional HTN kali ini mengangkat tema tentang “Penataan Pengaturan Organisasi Sayap Partai Politik” dengan salah satu sub tema “Eksistensi…

PSHK Adakan Seminar Reformasi Regulasi di Makassar

Makassar– Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) bekerjasama dengan Pusat kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin mengadakan seminar Reformasi Regulasi pada Selasa (2/4/2019) di Makassar. Seminar ini menghadirkan empat pembicara, yakni Pusat Kajian Konstitusi Universitas Hasanuddin Abdul Razak, Tim Sekretariat Reformasi Regulasi Moh. Iksan Maolana, Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan…