PSHK: Pemangkasan Masa Jabatan Pimpinan DPR Tidak Bertentangan dengan UU

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Bivitri Susanti mengkritik pernyataan ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman terkait pemangkasan masa jabatan Pimpinan DPD. Menurut Bivitri, sebenarnya pemangkasan masa pimpinan Dewan Perwakilan Daerah tidak diatur dalam UU No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah…

Dualisme Regulasi Infrastruktur Tol

Permasalahan tentang regulasi infrastruktur jalan tol sangat kompleks. Banyak regulasi yang bersinggungan di sana. Kompleksitas aturan tersebut memunculkan masalah karena beberapa peraturan menjadi tumpang tindih. Pertama, dari beberapa regulasi yang bersinggungan terkait infrastruktur jalan tol terdapat regulasi yang tak memiliki aturan yang lebih fleksibel untuk pembebasan lahan bagi kepentingan pembangunan jalan tol. Kedua, adanya aturan…

Perkara Tilang Diusulkan Jadi Pelanggaran Administratif

Rabu, 25 November 2015 | www.nasional.kompas.com JAKARTA, KOMPAS.com – Praktisi Hukum, Chandra M. Hamzah menuturkan, perkara tilang merupakan hal kecil yang menjadi besar karena menimbulkan beban yang besar bagi pengadilan. Menurut dia, salah satu solusi menghilangkan beban tersebut adalah dengan mengubah Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan dengan menyatakan…

Siaran Pers Masyarakat Sipil Tentang Satu Tahun Jokowi Dan Masa Depan KPK

Satu Tahun Jokowi dan Masa Depan KPK Sudah genap 1 (satu) minggu sejak Kabinet Kerja Jokowi-JK berumur 1 (satu) tahun, dan dalam masa satu tahun tersebut, belum banyak perubahan yang terjadi dalam konteks pemberantasan korupsi, terutama penyelamatan KPK. Ada 5 (lima) hal yang perlu diperhatikan terkait penyelamatan KPK yang menjadi catatan penting menurut Indonesia Corruption…

Aktualisasi Kewenangan DPD Pasca Putusan MK Dalam Penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015: Butuh Konsistensi dan Tindak Lanjut Pelembagaan

Konteks Terkini Senin, 9 Februari 2015, DPR menjadwalkan rapat paripurna, dengan salah satu agendanya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan Prioritas 2015[1]. Ada sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya seperti yang tercermin sejak rapat kerja pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD dan Pemerintah, Kamis,…

Menggagas Prolegnas Berkualitas

Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan dalam proses pembentukan undang-undang di Indonesia. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011). Dalam Pasal itu disebutkan pula bahwa Prolegnas disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Namun begitu, keberadaan Prolegnas kerap diabaikan, bukan hanya oleh masyarakat tetapi juga oleh…

Memperluas Cakupan Partisipasi Dalam Proses Legislasi

Dasar Filosofis Pada dasarnya partisipasi masyarakat bukanlah suatu konsep yang baku. Ia hanya a means to an end, jadi bukan tujuan akhir itu sendiri [1] . Tujuan sebenarnya adalah ‘pengaruh yang berarti’ terhadap proses pemerintahan dalam arti luas (mulai dari pengambilan kebijakan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi kebijakan) terutama yang berkenaan dengan pengelolaan sumber daya publik. Oleh karenanya, pola…