Mahkamah Konstitusi Perlu Perkuat Lembaga Regulator Independen
Salah satu perwujudan transformasi struktural pada periode awal pasca-Reformasi 1998 adalah bermunculannya lembaga-lembaga regulator independen. Keberadaan lembaga independen di Indonesia pada mulanya didesain dengan dua pertimbangan, yaitu untuk mengoreksi perilaku korup pada era Soeharto dan untuk menciptakan kebijakan yang kredibel. Hal itu disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik…