Percepat RUU Omnibus Law, Presiden Disarankan Bentuk Tim Ahli

PSHK menyarankan pemerintah dan DPR memperhatikan lima hal yakni taat asas pembentukan peraturan, membuka ruang partisipasi publik, pembahasan transparan dan akuntabel, mengedepankan prinsip demokrasi, dan pendekatan omnibus law dimaknai pembenahan regulasi secara menyeluruh. Pemerintah tengah merumuskan naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, seperti RUU Cipta Lapangan Kerja; RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk…

Jokowi tidak perlu tunggu judicial review untuk mengeluarkan perppu KPK

Hingga kini Presiden Joko “Jokowi” Widodo belum menanggapi desakan publik untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) untuk membatalkan revisi undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Desakan itu muncul karena revisi UU KPK dinilai akan membuat lembaga anti-rasuah itu tidak efektif lagi mencegah dan memberantas korupsi. Jokowi beralasan Perppu tak bisa dikeluarkan karena sedang ada…

Pemerintah dan DPR Diingatkan Cermat dan Hati-hati soal “Omnibus Law”

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Indonesia Rizky Argama mengingatkan pemerintah dan DPR untuk cermat dan hati-hati dalam merancang dan membahas undang-undang yang menggunakan pendekatan omnibus law. PSHK menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo yang mencanangkan omnibus law sebagai pendekatan yang digunakan pemerintah dalam menyusun RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU…

Omnibus Law Semestinya Bisa Merambah ke Sektor Lain

Instrumen omnibus law dinilai tak semudah yang dipikirkan oleh pemerintah. Presiden Jokowi merencanakan pembentukan omnibus law sebagai jalan memangkas regulasi yang menghambat investasi. Penerapan omnibus law ini akan mencabut atau menyederhanakan sejumlah peraturan menjadi Undang Undang (UU) baru yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM. Nantinya, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law dengan satu UU baru hasil revisi (mencabut/menghapus) puluhan UU lain…

Sebelum Rancang Omnibus Law, Jokowi Diminta Perhatikan 5 Hal Ini

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin menyebut, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan Presiden Joko Widodo sebelum merealisasikan pembentukan Undang-undang Omnibus Law. Ia mengatakan, setidaknya ada lima hal yang bisa dilakukan untuk memastikan Omnibus Law efektif dan nantinya tidak disalahgunakan. “Pertama dan paling utama adalah Dewan Perwakilan Rakyat…

Tanpa Perbaikan Birokrasi, Ide Omnibus Law Jokowi Dinilai Tak Efektif

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) Nur Sholikin mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang mendorong pembentukan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law. Namun, Solikhin menilai, Omnibus Law berpotensi menjadi tidak efektif seandainya tidak dibarengi dengan penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan regulasi harus disertai dengan pemangkasan reformasi birokrasi. “Tanpa melakukan perbaikan birokrasi, pembentukan…

5 Langkah Presiden Jokowi Membangun Pondasi Legislasi Dalam 100 Hari

Jakarta (30/10/2019). Legislasi pada masa kepemimpinan Jokowi periode I meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah. Substansi yang tumpang tindih, jumlah yang menggunung, menurunnya tingkat partisipasi publik, sampai janji reformasi kelembagaan yang tak kunjung terealisasi menjadi sejumlah catatan merah raport legislasi Presiden Jokowi di Periode I. Pekerjaan rumah itu harus terselesaikan di periode II dengan kabinet baru. Namun…

Mengapa kita harus berhati-hati dengan rencana Jokowi mengeluarkan omnibus law

Usai dilantik, Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyampaikan gagasannya  untuk mengeluarkan omnibus law atau satu undang-undang (UU) baru yang akan merevisi sejumlah UU yang sudah ada guna memangkas hambatan regulasi. Jokowi berencana akan mengeluarkan dua omnibus law atau UU sapu jagat terkait aturan penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna meningkatkan daya saing dan mendorong investasi di…

Inkonstitusionalitas Undang-Undang KPK

Setelah 30 hari disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya sah berlaku berdasarkan konstitusi. Harapan masyarakat agar presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menganulir undang-undang itu pun semakin tipis. Harapan satu-satunya untuk mengubahnya berada pada proses pengujian undang-undang (judicial…