DPR Gagal Memahami Momentum Reformasi Regulasi dalam Proses Revisi UU 12/2011

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mengebut proses revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP). Sayangnya, proses yang dijalankan terkesan hanya untuk memberikan dasar hukum penggunaan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Upaya pengaturan metode omnibus itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi…

RUU Hukum Acara Perdata dan Arah Reformasi Eksekusi Perdata

Pemerintah melalui instrumen perencanaan pembangunan nasional sudah menyinggung reformasi hukum perdata dan hukum acara perdata. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Haper) sudah masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2019-2024, masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 (meski belum dibahas pada tahun berjalan), dan sudah diusulkan kembali masuk ke Prolegnas prioritas…

Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik dalam Revisi Undang-Undang Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk pada tahun 2002 di saat tampuk kekuasaan negara dipegang oleh Presiden Megawati Soekarno Putri. Pada saat itu, kejaksaan dan kepolisian dianggap terlalu kotor, sehingga tidak efektif dalam melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. Jauh sebelum KPK benar-benar dibentuk, ide akan adanya lembaga khusus yang melakukan pemberantasan korupsi sudah muncul di awal…

Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia

Apapun kegiatan organisasinya, mulai dari penelitian, pendidikan, kesehatan, keagamaan, panti asuhan, advokasi, penyayang hewan, relawan bencana dan lain sebagainya, saat ini berpotensi dikategorikan sempit sebagai Organisasi Kemasyarakatan alias “Ormas”. Ada potensi salah arah kebijakan untuk “meng-ormas-kan” seluruh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Indonesia. Merespon ini, ada OMS yang bingung, ada yang menolak, ada yang terpaksa…

Amendemen Konstitusi, Pandemi, dan Lesunya Kinerja Legislatif

Salah satu isu ketatanegaraan yang terus mengemuka adalah rencana amendemen kelima terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945. Idenya adalah melakukan amendemen terbatas untuk menghidupkan lagi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) agar pembangunan di Indonesia menjadi terarah. Isunya tak pernah pudar, bahkan gagasan amendemen konstitusi tersebut terus menggelinding menjadi isu liar yang menyasar banyak…

Digitalisasi dan Akses Konsumen terhadap Keadilan di Indonesia: Online Dispute Resolution

Indonesia dengan penduduk 270 juta jiwa (BPS, 2020) merupakan pangsa pasar potensial dalam transaksi ekonomi secara daring (e-commerce). Jumlah transaksi perniagaan secara daring pada 2020 mencapai Rp266,3 triliun di mana terdapat peningkatan sebesar 29,6% dari 2019 (Katadata, 2020). Perniagaan daring ini mayoritas menggunakan uang elektronik dalam transaksinya. Data tersebut pun hanya mencakup data e-commerce, belum…

Empat Alasan Batalkan Vaksinasi Berbayar

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Empat Alasan Batalkan Vaksinasi Berbayar JAKARTA, 11 JULI 2021 – Juru Bicara Kementerian Kesehatan, pada Minggu, 11 Juli 2021, menyatakan bahwa vaksin Covid-19 dapat diakses individu secara berbayar mulai Senin, 12 Juli 2021. Penjualan vaksin secara eceran itu dimungkinkan setelah Kementerian Kesehatan mengubah definisi Vaksinasi Gotong…

Amendemen Konstitusi Kala Pandemi: Minim Urgensi Darurat Partisipasi

Siaran Pers Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Setelah 20 tahun berlalu, usulan untuk kembali mengamendemen UUD 1945 kembali bergulir.  MPR menggulirkan isu tersebut  dan bahkan DPD  dengan resmi membuat tim khusus untuk mengolah gagasan-gagasan amandemen UUD 1945. Gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 hadir seiring dengan mencuatnya isu mengenai MPR kembali berperan memilih Presiden, …

Mendorong Online Dispute Resolution untuk Perluasan Akses Keadilan Bagi Konsumen

Intensitas transaksi masyarakat Indonesia melalui platform digital menggunakan aplikasi di perangkat komputer (web-based application) dan telepon genggam (smartphone-based application) semakin tinggi sejak pandemi Covid-19. Kenaikan transaksi digital di Indonesia tercatat sebesar 49% atau senilai keseluruhan 30,31 miliar dolar AS per Januari 2021. Tingginya transaksi diiringi dengan tingginya potensi terjadinya sengketa, baik antara sesama pelaku usaha…