Arbitrase Syariah dan Lembaga Peradilan

Jika kita menyebut kata arbitrase, maka sudah pasti istilah yang satu ini merujuk kepada forum penyelesaian sebuah sengketa di luar mekanisme lembaga peradilan. Iya, arbitrase adalah salah satu mekanisme selain konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli. Lengkapnya soal mekanisme tersebut silahkan membuka dan membaca sendiri UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif…

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental

Hak Memilih untuk Warga Negara Penyandang Disabilitas Intelektual dan Mental [i] Bivitri Susanti [ii] 1. PENDAHULUAN Makalah ini saya sampaikan untuk memberikan pendapat mengenai Pasal 57 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,…

Pembuktian Tindak Pidana Korupsi Bukan Semata pada “Merugikan Keuangan Negara”

Rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menimbulkan berbagai penafsiran yang dianggap menjerat banyak korban.Aparat penegak hukum cenderung fokus pada pembuktian “merugikan keuangan negara” daripada unsur lain yang terdapat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Diskusi mengenai “Pemaknaan Pasal 2 dan 3 UU Korupsi: Norma dan Praktiknya”…

Pelajaran dari Polemik Proyek Pembangunan Infrastruktur Lintas Negara

Pembangunan proyek infrastruktur berskala dan berbiaya besar tidak pernah luput dari polemik ataupun kontroversi. Hal itu memang biasa terjadi dimanapun terlebih jika sebuah proyek dapat memberikan dampak penting bagi perekonomian negara. Tentu saja, setiap polemik rentan menjadi santapan empuk bagi para politisi oposan seperti yang terjadi atas proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda, pembangunan pembangkit listrik…

Aktualisasi Kewenangan DPD Pasca Putusan MK Dalam Penyusunan Prolegnas 2015-2019 dan Prioritas 2015: Butuh Konsistensi dan Tindak Lanjut Pelembagaan

Konteks Terkini Senin, 9 Februari 2015, DPR menjadwalkan rapat paripurna, dengan salah satu agendanya menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 dan Prioritas 2015[1]. Ada sejumlah sinyal perbaikan yang muncul selama proses penyusunannya seperti yang tercermin sejak rapat kerja pertama kali yang diselenggarakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD dan Pemerintah, Kamis,…

Mencari Format Kelembagaan Pengelolaan Migas Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 (Putusan 36/2012) terkait dengan Pengujian Undang-Undang Minyak dan Gas memberikan dampak yang signifikan bagi kebijakan pengelolaan Migas pada saat ini dan dimasa mendatang. Putusan MK tersebut telah memberikan batasan-batasan tertentu di dalam format kelambagaan pengelolaan Migas, yakni, dengan mengembalikan model pengelolaan Migas sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun…

Penyusunan Profil KPK di Beberapa Negara

Program ini dilatarbelakangi oleh adanya keinginan untuk memperkaya wacana tentang pelbagai aspek kelembagaan sebuah  lembaga anti-korupsi. Penyajian profil yang komprehensif dari beberapa lembaga anti-korupsi di dunia dapat menjadi salah satu cara untuk memperkaya wacana itu. Untuk itu, program ini akan menghasilkan sebuah buku profil, yang terdiri atas dua muatan substansi: 1) Profil 22 lembaga anti-korupsi…

Efektivitas Komisi Negara

Diskusi tentang peran dan efektivitas komisi negara kembali mencuat, sebagai respons atas pemberitaan mengenai kenaikan honorarium Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU). Tentu, diskusi soal ini menjadi menarik bukan sekadar  tentang besaran jumlah honorarium yang bisa menjadi relatif buat sebagian orang. Soal relevansi, peran, dan  efaktivitas dari berbagai komisi…

Pemanfaatan Iptekin dalam Penyusunan Regulasi Masih Minim

Ilmu Pengetahuan, teknologi, dan inovasi (Iptekin) dapat dilakukan untuk berbagai hal, salah satunya adalah penyusunan peraturan perundang-undangan. Pemanfaatan Iptekin dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dapat menghasilkan produk hukum baru yang lebih berkualitas dan juga dapat diarahkan untuk mengatasi permasalahan legislasi yang ada. Sayangnya, menurut Peneliti Tata Kelola Pemerintahan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Riris Katharina,…